Birthday surprise
jjgrosir
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>

18 Tahun Penjara untuk Antasari Azhar !

11/02/2010 in News

Majelis hakim menetapkan terdakwa Antasari Azhar bersalah. Mantan ketua KPK ini divonis 18 tahun bui. “Menjatuhkan dengan pidana 18 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni membuat keluarga seperti anak dan istri kehilangan seorang bapak. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dan santun di persidangan. Belum pernah dihukum. Terakhir, berjasa kepada negara dalam pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen bisa dikatakan sebagai ancaman. Antasari ketahuan melecehkan istri ketiga Nasrudin, Rani Juliani.

Perbuatan tidak senonoh Antasari ke Rani, diketahui oleh Nasrudin. Jika aib ini terbongkar, keluarga dan karir Antasari bisa terancam.

Akhirnya, Antasari bersekongkol dengan pengusaha media, Sigid Haryo Wibisono untuk ‘mengatasi’ Nasrudin. Dari sini, Antasari-Sigid meminta bantuan Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Wiliardi Wizard.

Untuk mendapatkan eksekutor Nasrudin, Wiliardi berkoordinasi dengan pengusaha Jerry Hermawan Lo. Akhirnya,pada 14 Maret 2009, usai bermain golf di Modern Golf, Tangerang, Banten, Nasrudin tewas ditembak.

Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Ketua KPK itu termangu mendengar tuntutan itu.

Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Williardi Wizard, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman mati.(Sumber: inilah/ Foto: elshinta)

Popularity: 1% [?]

Berita Cerita Berkaitan

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>