INI kabar gembira bagi Anda yang suka travel ke luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak mulai 1 Januari 2011 membebaskan biaya fiskal perjalanan ke luar negeri untuk seluruh wajib pajak orang pribadi. Ketentuan ini berlaku bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak.
Ketentuan pembebasan biaya fiskal ini berlaku sesuai tercantum dalam pasal 25 ayat 8a Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mereka yang dibebaskan adalah setiap wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun.
Sejak 1 Januari 2009 sampai 31 Desember 2010 pembebasan fiskal ke mancanegara diberikan khusus untuk pemilik NPWP. Pembebasan ini berlaku untuk semua masyarakat yang ingin bepergian, tak usah lagi membayar fiskal luar negeri.
Selama ini, tarif fiskal luar negeri ditetapkan Rp 2,5 juta per orang untuk sekali bertolak ke luar negeri. Biaya fiskal ini dipungut atas wajib pajak yang menggunakan jasa penerbangan pesawat udara. Sedangkan bagi pengguna jasa angkutan laut, dikenakan fiscal sebesar Rp 1 juta.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












