Birthday surprise
jjgrosir
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>
Avatar of Reyno

by

2011, Perda Rokok di Medan Diberlakukan

24/07/2010 in Anak Medan

Pemerintah Kota Medan tahun 2011 akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR).  Perda ini diluncurkan bertepatan peringatan hari tanpa tembako sedunia pada 31 Mei 2011.

Saat Perda ini dijalankan, seluruh kantor dan gedung-gedung umum tidak lagi memiliki ruangan merokok, kata Kabag Hukum Pemko Medan, Idris Luthfi, Kamis (22/7). Ditambahkannya, kota yang sudah memiliki Perda KTR adalah Jakarta, Bogor dan Payakumbuh.

Kata Luthfi, adapun lokasi yang menjadi larangan tempat merokok sesuai Perda tersebut seperti di gedung instansi pemerintah, gedung umum yakni pusat perbelanjaan, halte, dalam angkutan dan lainnya. “Yang pasti di semua tempat umum tidak diperbolehkan merokok atau menyediakan ruangan kawasan tempat merokok,” kata Luthfi.

Saat ini Perda itu lagi dibahas bersama DPRD. Pemko menunggu keputusan dewan apa yang diberikan sanksi kepada perokok yang melanggar Perda tersebut. Tapi sebelum itu dilaksanakan pihaknya akan melakukan sosialisasi.

Sekda Kota Medan HM Fitriyus, SH MSP mengatakan, kantor-kantor pemerintah di Medan akan memberlakukan kawasan bebas rokok bulan September mendatang. “Perda KTR itu mulai dijalankan pada 2011 untuk umum. Tapi kita akan coba di kantor-kantor pemerintahan khususnya di kantor Walikota Medan, September,” kata Fitriyus.

Sumber: Analisa

Popularity: 1% [?]

Berita Cerita Berkaitan

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>