Analisadaily (Medan) – Uang tidak layak edar yang disetorkan oleh bank-bank komersial kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Utara selama 2018 mencapai Rp 17 triliun. . Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelola Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Sumut, Budi Raharjo, mengatakan bahwa dari Rp 36 triliun yang diterima, setidaknya ada Rp 17 triliun yang tidak layak edar selama 2018. . “Jadi, selama tahun 2018 bank komersial itu menyetor ke BI Rp 36 triliun. Kalau dipersenkan itu ada sekitar 40 sampai 45 persen yang tidak layak edar. Yaitu Rp 17 triliun,” kata Budi, Jumat (18/1). . Budi menjelaskan bahwa uang tidak layak edar di tahun 2018 angkanya cukup tinggi. Dimana, itu didominasi mulai dari pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu. . “Makanya saya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menyimpan uang dengan baik,” jelasnya. . “Kita juga sebelumnya sudah mengkampanyekan kepada masyarakat agar uang kertas tersebut jangan dilipat, dicoret-coret ataupun di klep karena dapat merusak uang itu,” sambung Budi. . Budi juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2018, BI Sumut juga menyita uang palsu sebanyak 5.480 lebar yang terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu dan 50 ribu. . “2018, jumlah uang palsu itu meningkat dari tahun 2017 yaitu 5.236 lembar. Uang palsu tersebut semuanya telah kita musnahkan oleh pihak BI Sumut,” pungkasnya. . Sumber : http://m.analisadaily.com/read/bi-sumut-terima-17-triliun-uang-tak-layak-edar-selama-2018/680206/2019/01/18

Berita Medan Medan Talk ID

View in Instagram ⇒

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors

Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, Kost, sewa/jual rumah, tips dan inspirasi design rumah cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Untuk info Medan Punya Cerita, cek www.MedanKu.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply