Mantan ketua KPK Antasari Azhar dan Wiliardi Wizar, terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Menurut jaksa, Wiliardi didakwa telah mengatur tim eksekutor untuk membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran itu.
Tuntutan hukuman mati ini dibacakan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Setiawan. “Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Wiliardi Wizar dengan pidana mati,” ucap JPU Iwan Setiawan pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta.
Menurut jaksa, Wiliardi Wizar dituduh telah menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan atau ancaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 55 (1) ke-2 pasal 340 KUHP. Terdakwa, lanjut Iwan, juga terbukti secara sah melakukan tindak pidana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Sigid Haryo dan Antasari Azhar.
Antasari sendiri diberikan waktu selama sepekan untuk pembelaan. (Sumber: Liputan6)
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail










