9
February , 2012
Thursday
jjgrosir
Pamera mobil
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>
Posted by Dedi Coky | Medan Talk On October - 13 - 2010

jjgrosir

Asosiasi pengguna jasa pelabuhan di Belawan, Sumatera Utara menyatakan menolak membayar uang kontribusi jasa kegiatan bongkar muat, yang efektif mulai berlaku pada 11 Oktober lalu, oleh Pelindo Cabang I Belawan.

Penolakan tegas dilayangkan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut baik secara lisan maupun tertulis, ditandai dengan dilayangkannya surat kepada PT Pelindo pada tanggal 8 Oktober lalu.

“Surat edaran tersebut telah kami bahas dalam rapat anggota dan setelah mendapat tanggapan dari anggota, disampaikan bahwa atas nama anggota kami menolak dengan tegas adanya uang kontribusi jasa pelayanan kegiatan bonkat muat yang dimaksud dalam surat edaran tersebut,” ucap Wakil Ketua Gapkindo Sumut Bidang Kepelabuhanan dan Regulasi Internasional Rusdi, di Medan, Rabu (13/10/2010).

Alasan penolakan tersebut, lanjut dia, mengingat uang kontribusi tersebut tidak memiliki dasar penerapan dan kriteria pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan laut. Kesepakatan bersama dalam penetapan uang kontribusi tidak melibatkan pihak pengguna jasa dalam hal ini pemilik barang/eksportir.

Selain itu, selama ini kegiatan bongkar muat jasanya telah dibayar berdasarkan ketentuan pemerintah dan mengacu kesepakatan antara pemberi jasa dan pengguna jasa pelabuhan.

Selain melayangkan surat, Gapkindo juga menyurati Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI, sehubungan dengan surat tersebut. Gapkindo yang memiliki 150 anggota di mana sebagian besar perusahaan ekspor menyatakan keberatan atas kesepakatan tersebut.

Tidak hanya itu, sikap serupa juga ditunjukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut yang menyatakan, bahwa dasar tagihan kontribusi yang dibebankan kepada pengusaha tidak beralasan.

“Pada prinsipnya kita menolak karena tidak ada dasarnya dan jasa apa yang selama ini sudah diterima eksportir,” tegas Sekretaris Gapki Sumut Timbas Prasad Ginting.

Surat Edaran yang dikeluarkan tertanggal 28 September dan ditandatangani oleh GM Pelindo Syahputera, bernomor B.XV-418/BLW.US.16, tentang kontribusi pelayanan jasa kegiatan bongkar muat di lingkungan cabang Pelabuhan Belawan.

Dalam SE itu dinyatakan, kontribusi pelayanan jasa bongkat muat dikenakan sebesar Rp 2.500 per ton/M3/eskor sudah termasuk PPn (pajak pertambahan nilai) efektif terhitung mulai hari Senin (11/10).

Kontribusi sebagaimana dimaksud berlaku untuk kegiatan dermaga umum, dan dikenakan terhadap bongkar muat barang general cargo, curah kering/cair dengan truk lossing, mobil hewan dan lainnya.

Sistem pembayaran dilakukan perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL)/pemilik barang/pengguna jasa dan bersamaan dengan pembayaran jasa dermaga lainnya. Pengenaan kontribusi bongkar muat dikenakan atas kapal yang sandar sejak tanggal 11 Oktober 2011.

Popularity: 1% [?]

Berita Cerita Berkaitan

You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Silakan Berikan Komentar




Copyright by: MedanTalk.com | SiteMap | Twitter | Facebook | Contact | Supported by: MedanKu | Macan Group | All rights reserved Worldwide.