Pengawasan terhadap parcel berisi makanan dan minuman harus ditingkatkan. Pasalnya, banyak parcel menyisipkan produk pangan yang kemasannya sudah rusak hingga kedaluwarsa.
“Diduga banyak isi parsel produk pangan yang ada di dalamnya kedaluwarsa,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, Kamis (25/8/2010).
Selain itu, kasus isi parcel yang kemasannya sudah rusak, tercemar, berubah warna atau berbau, dan kemasukan benda asing, sering kali ditemukan.
Bahan makanan seperti ini berpotensi membahayakan karena tidak layak konsumsi. Karenanya, Farid berharap pemerintah (Badan POM dan pemerintah daerah) harus proaktif melakukan pengawasan dan memberikan sanksi dan tindakan administratif kepada swalayan, supermarket yang ditemukan menjual produk bermasalah.
“Konsumen juga harus lebih berhati-hati, cermat dan teliti dalam memilih dan mengonsumsi makanan,” kata Farid lagi.
Sidak yang dilakukan Disperidagsu dalam pekan ini menemukan retail modern yang “katanya” ketat pada kualitas pangan, ternyata bermasalah juga.
Konsumen perlu memilih barang bermutu da berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kesehatan. serta memperhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa,” terangnya.
Perhatikan:
1. Dibukanya keran pasar bebas memudahkan barang impor tidak jelas masuk ke Indonesia. Banyak barang yang masuk bagus secara fisik tetapi tidak jelas isi kandungan produk dan tanggal kedaluwarsa ataupun tanggal produksinya.
2. Pengusaha nakal yang melakukan “cuci gudang” memasukkan produk bermasalah seperti makanan tidak layak konsumsi, kedaluarsa, ilegal dan tanpa registrasi kesehatan ke dalam parcel.
3. Bagi importir, distributor dan pengecer yang membandel menjual produk tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku yaitu UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Foto: Ilustrasi
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












