9
February , 2012
Thursday
jjgrosir
Pamera mobil
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>
Posted by Dedi Coky | Medan Talk On August - 17 - 2010

jjgrosir

Kalangan industri pengguna gas di Sumatera Utara sedikit bernafas lega. Pasalnya, permohonan penundaan perberlakuan bank garancy oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) sampai 1 Oktober mendatang disetujui, perusahaan BUMN gas tersebut.

“Pelaksanaan aturan itu ditunda hingga 30 September. Kemarin kita sudah minta kepada PGN secara tertulis, begitu juga Kadin Sumut dan Apindo,” ucap Ketua Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (Apigas) Sumut Johan Brien, di Medan, Selasa (17/8).

Sebelumnya, pemberlakuan aturan bank garansi diterapkan awal Juni, selanjutnya mundur hingga Juli 2010. Namun, penolakan dengan gencar dilontarkan para industri pengguna gas, dengan alasan aturan tersebut sangat memberatkan pengusaha. Pertimbangan lainnya, selama ini PGN dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan gas industri sesuai kontrak terutama soal tekanan kepada pelanggan.

Johan menilai, selama ini industri menjadi pihak yang dirugikan karena pasokan gas tidak seperti yang diharapkan. Hal ini menjadi alasan bagi industri mengkonversi bahan bakar dari gas ke boiler berbahan bakar batubara, sehingga kebutuhan energi dapat terpenuhi maksimal.

Tak hanya pengenaan deposit bagi industri oleh PGN, tetapi juga menyangkut kenaikan tarif pembayaran gas. Saat ini harga gas ditetapkan menjadi US$ 4,45 per MMBTU ditambah Rp 660 per meter kubik dari sebelumnya masih US$ 3,84 per MMBTU untuk industri berklasifikasi K2.

“Jika dibandingkan harga jual gas di Sumut atau di Indonesia hampir 1,5 kali lebih mahal dari harga dunia seperti di Malaysia,” ucap dia lantas menambahkan, Apigas Sumut memiliki 19 anggota dari total 45 industri pengguna gas di Sumut.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut Irfan Mutyara mengakui, pihaknya tak hanya meminta agar aturan deposit bagi industri pengguna gas tersebut ditunda, tetapi juga dibatalkan.

“Kalau pun harus diberlakukan, maka aturan tersebut hendaknya dikenakan bagi perusahaan yang terbukti menunggak pembayaran tagihan gas kepada PGN,” ucap Irfan.

Kadin Sumut, ungkap Irfan, sebelumnya mendesak pemerintah pusat agar memperhatikan keluhan yang dilayangkan industri Sumut, khususnya menyangkut gas. Selama ini, industri Sumut terkesan dianaktirikan jika menyangkut energi, seperti listrik dan gas.

“Makanya, dalam pertemuan kemarin di Jakarta kita mendesak Menteri ESDM dan Menperin untuk memperhatikan masalah ini. Sebab ini menyangkut cost bagi industri,” pungkas Irfan.

Popularity: 1% [?]

Berita Cerita Berkaitan

You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Silakan Berikan Komentar




Copyright by: MedanTalk.com | SiteMap | Twitter | Facebook | Contact | Supported by: MedanKu | Macan Group | All rights reserved Worldwide.