10
February , 2012
Friday
jjgrosir
Pamera mobil
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>
Posted by Reyno On February - 7 - 2011

jjgrosir


BANK Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/8/PBI/2011, tentang Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Dalam aturan ini, bank wajib melaporkan data perbankan secara on-line maupun off-line, yang mulai berlaku hari ini, Senin  (7/2/2011).

BI menyatakan, aturan ini diberlakukan untuk industri perbankan. “LHBU ini nantinya bank wajib menyampaikan laporan perbankan yang secara harian kepada BI dan berlaku untuk semua industri perbankan” ujar Difi Ahmad Johansyah, saat dihubungi KONTAN, Senin (7/1).

Data-data yang dilaporkan pada LHBU meliputi data transaksional dan data non transaksional. Aturan ini juga sebagai bentuk transparansi perbankan yang diatur dalam paket kebijakan Bank Indonesia untuk stabilitas moneter.

Selain itu, Bank sentral pun memberikan sanksi untuk perbankan jika tidak melaporkan datanya ke BI dengan sanksi yang relatif kecil, yakni per harinya membayar denda dari Rp 250 ribu sampai Rp 5 juta untuk setiap data transaksional yang tidak dilaporkan setiap hari.

“Aturan ini diterbitkan untuk penambahan informasi Pinjaman Luar Negeri (PLN) jangka pendek, dana usaha, dan penyempurnaan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR),” katanya.

Data transaksional terkait laporan :
1. Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang terdiri dari PUAB pagi rupiah, PUAB sore rupiah, PUAB valuta asing, dan PUAB luar negeri
2. Pasar Uang Antar Syariah
3. perdagangan surat berharga di pasar sekunder
4. transaksi valuta asing

Sedangkan untuk data non transaksional terkait laporan :
1. Posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing, bukan investasi dengan pihak asing
2. Posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing, bukan investasi dengan pihak asing
3. Posisi rekapitulasi transaksi derivatif
4. Posisi devisa neto
5. Pos-pos tertentu neraca
6. Proyeksi arus kas
7. Tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah
8. Suku bunga dasar kredit
9. Suku bunga kredit
10. Suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito, dan suku bunga tabungan
11. Suku bunga penawaran
12. Posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank
13. Posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing

Sumber: kontan

Popularity: unranked [?]

Berita Cerita Berkaitan

You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Silakan Berikan Komentar




Copyright by: MedanTalk.com | SiteMap | Twitter | Facebook | Contact | Supported by: MedanKu | Macan Group | All rights reserved Worldwide.