Bank Indonesia akan Larang Bank Gunakan Jasa Penagih Utang
06/04/2011 in Business
BANK Indonesia (BI) akan melarang perbankan saat menagih hutang melalui jasa pihak ketiga yakni penagih utang (debt collector), jika jasa pihak ketiga terbukti banyak melakukan praktek kekerasan saat menagih utang pada nasabah.
“Kemungkinan perbankan tidak akan menggunakan jasa pihak ketiga lagi saat penagihan hutang kartu kredit,” ucap Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, di tengah-tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2011)
Budi bilang, saat ini aturan soal jasa pihak ketiga sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 dan Surat Edaran (SE) No.11/10/DASP/2009.
Peraturan ini memungkinkan perbankan menggunakan jasa penagih utang. Namun, BI memuat beberapa persyaratan dalam penagihan. Antara lain, penagihan dilakukan jika kualitas kredit masuk dalam status diragukan atau macet.
Penerbit kartu kredit, yaitu bank atau perusahaan jasa pihak ketiga, boleh melakukan penagihan, namun sesuai dengan aturan. Penagihan dilarang melanggar etika. Kerja sama antara bank dan jasa pihak ketiga itu juga harus memuat tanggung jawab hukum.(Sumber:Kontan)
Popularity: unranked [?]












