BANK INDONESIA (BI) dengan tegas melarang perbankan menawarkan kredit tanpa agunan (KTA) melalui pesan singkat atau short message service (SMS). Namun, perbankan tak kurang akal. Kini para penjaja KTA menggunakan modus baru dalam menawarkan dagangan mereka, yakni dengan mengganti nama.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, saat ini tenaga pemasaran bank memang tak lagi menggunakan nama KTA di SMS, melainkan mengganti menjadi pinjaman tanpa agunan.
Modus lain, tenaga marketing KTA tak mencantumkan nama bank tempat ia bekerja. “Ini yang sulit dilacak, karena kami tidak mengetahui, apakah pengirimnya bank atau lembaga lain,” ujarnya.
Kendati begitu ada sedikit kabar gembira. Walaupun praktik penawaran KTA melalui pesan singkat masih ada, frekuensinya sudah berkurang. Salah satu indikatornya, pelaporan nasabah soal penawaran KTA ke bank sentral makin menyusut.
Januari lalu, BI membuka layanan pengaduan SMS bagi masyarakat yang mendapatkan SMS spam KTA. Sampai awal Maret 2011, BI telah menerima 11.000 laporan masyarakat terkait penawaran KTA oleh bank. Kala itu, BI berjanji akan memberikan sanksi yang tegas bagi bank yang terbukti menawarkan KTA.
Difi mengakui, BI belum memberikan sanksi ke perbankan terkait pemasaran KTA. Pasalnya, BI tidak memiliki aturan hukum mengenai KTA dan tidak mempunyai bukti yang kuat untuk memberikan sanksi kepada bank. (Sumber:Kontan)
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












