Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Begini Caranya . Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mencicil tunggakan selama libur membayar. Layanan telat bayar iuran BPJS Kesehatan tersedia di bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, misal BNI, BRI, dan Mandiri. . “Kami memfasilitasi peserta yang ingin membayar cicilan tunggakan. Namun, masyarakat sebaiknya selalu membayar tepat waktu,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf pada detikHealth pada Senin (19/11/2018). . Layanan cicilan tunggakan yang disebut Menabung Kesehatan bisa diakses dengan mudah. Peserta cukup membuka rekening di bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rekening harus punya cukup dana untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan bisa langsung menarik dana dari rekening tersebut. . BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait besaran denda dan tunggakan, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperpanjang masa libur bayar menjadi 24 bulan. Masyarakat selanjutnya membayar tunggakan sesuai lamanya menunggak dikali besar iuran per bulan. . Sedangkan besaran denda, sama dengan aturan sebelumnya dalam Perpres 19/2016. Pemerintah menyediakan waktu 45 hari untuk membayar denda, yang dihitung sejak peserta melunasi tunggakan. Ketentuan denda adalah 2,5 persen dikali tarif INA-CBG’s dikali lamanya menunggak bayaran. Ketentuan membayar denda dan tunggakan berlaku bagi peserta yang mengakses rawat inap. Layanan tidak tersedia bila peserta belum melunasi bayaran denda dan tunggakan. . Sumber : www.detik.com

Berita Medan Medan Talk ID

View Photo / video in ourInstagram ⇒

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors

Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, Kost, sewa/jual rumah, tips dan inspirasi design rumah cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Untuk info Medan Punya Cerita, cek www.MedanKu.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply