Beberapa waktu terakhir ini beredar kabar bahwa adanya larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. . Disebutkan bahwa larangan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi: . “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” . Untuk merokok, memang hal ini cukup menyita perhatian. Pasalnya selain soal kesehatan, merokok saat mengemudi tentunya membuat pengendara tak konsentrasi. . Hal ini bisa dilihat, jika pengemudi sambil merokok maka saat mengendalikan setir atau setang mereka hanya menggunakan satu tangan. Tentu saja ini sangat berbahaya. . Tak hanya itu, bara dari rokok yang cukup panas juga bisa terjatuh atau terbang ke pengendara itu sendiri atau orang lain di belakang. . Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, angkat bicara soal beredarnya informasi pengendara sepeda motor dan mobil dilarang berkendara sembari mendengarkan musik. . Melalui pesan singkatnya kepada tim NTMC Polri, Kakorlantas menyampaikan agar pemberitaan ini agar diluruskan. , “Tidak ada larangan merokok saat berkendara. Itu tidak benar,” ungkap Royke dalam pesan singkatnya, Jumat (2/3/2018). . Kakorlantas juga membantah jika mendengarkan musik di dalam mobil itu tidak diperkenankan. Namun dia tak menampik, bahwa ada satu hal yang dilarang saat mengemudi mengenai pemanfaatan fitur hiburan di dalam mobil. . “Yang dilarang itu adalah sopir menonton video atau tv sambil menyetir, kalau mendengarkan radio atau musik tidak dilarang” tambahnya. . Apa yang dikatakan oleh Kakorlantas sebetulnya telah dijelakan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pada Pasal 106 ayat 1, yaitu sebagai berikut: . Sumber : http://ntmcpolri.info/home/ini-pernyataan-kakorlantas-tentang-merokok-dan-mendengarkan-musik-saat-berkendara/ [Bersambung dikomentar]

Medan Talk ID

Beberapa waktu terakhir ini beredar kabar bahwa adanya larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.
.
Disebutkan bahwa larangan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi:
.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
.
Untuk merokok, memang hal ini cukup menyita perhatian. Pasalnya selain soal kesehatan, merokok saat mengemudi tentunya membuat pengendara tak konsentrasi.
.
Hal ini bisa dilihat, jika pengemudi sambil merokok maka saat mengendalikan setir atau setang mereka hanya menggunakan satu tangan. Tentu saja ini sangat berbahaya.
.
Tak hanya itu, bara dari rokok yang cukup panas juga bisa terjatuh atau terbang ke pengendara itu sendiri atau orang lain di belakang.
.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, angkat bicara soal beredarnya informasi pengendara sepeda motor dan mobil dilarang berkendara sembari mendengarkan musik.
.
Melalui pesan singkatnya kepada tim NTMC Polri, Kakorlantas menyampaikan agar pemberitaan ini agar diluruskan.
,
“Tidak ada larangan merokok saat berkendara. Itu tidak benar,” ungkap Royke dalam pesan singkatnya, Jumat (2/3/2018).
.
Kakorlantas juga membantah jika mendengarkan musik di dalam mobil itu tidak diperkenankan. Namun dia tak menampik, bahwa ada satu hal yang dilarang saat mengemudi mengenai pemanfaatan fitur hiburan di dalam mobil.
.
“Yang dilarang itu adalah sopir menonton video atau tv sambil menyetir, kalau mendengarkan radio atau musik tidak dilarang” tambahnya.
.
Apa yang dikatakan oleh Kakorlantas sebetulnya telah dijelakan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pada Pasal 106 ayat 1, yaitu sebagai berikut:
.
Sumber : http://ntmcpolri.info/home/ini-pernyataan-kakorlantas-tentang-merokok-dan-mendengarkan-musik-saat-berkendara/
.
#Medan #Berita #NTMC #Polri #Mengemudi #Mendangarkan #Musik #Merokok #MedanTalk
[Bersambung dikomentar]

Berita Cerita Kota Medan

Video posted

Untuk informasi pasang iklan , cek sponsors dan informasi lowongan kerja cek KarirGram.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply