TAHUN ini, Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pemeringkatan atau rating usaha kecil mikro kecil menengah (UMKM). Bank sentral berharap, pemeringkatan tersebut bisa menekan potensi rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan di segmen UMKM.
Y. Santoso Wibowo, Deputi Direktur Kredit, BPR, dan UMKM BI menjelaskan, calon PBI itu akan mengatur bagaimana perbankan menggunakan pemeringkatan UMKM. “Beleid ini bukan mengatur credit rating agency-nya. Untuk perizinan itu urusannya dengan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK),” tutur Santoso, Jumat (25/2).
Tujuan rating UMKM adalah agar mempermudah perbankan mengakses sektor ini. Pemeringkatan akan menunjukkan rasio finansial UMKM dan kemampuannya melunasi kredit. “Itu menggambarkan UMKM tersebut ke depan seperti apa, potensi default-nya seperti apa, dan pengembalian kreditnya bagaimana,” katanya. UMKM yang peringkatnya tinggi akan lebih mudah menerima kredit.
Karena PBI belum dirilis, BI belum bisa memastikan lembaga pemeringkat yang berhak mengeluarkan sertifikat UMKM. Namun, sejauh ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) serta sebuah perusahaan pemeringkat asal India telah menyatakan minat mereka menjadi lembaga rating UMKM.
Tingkatkan transparansi
Ekonom Ryan Kiryanto menilai, PBI ini akan mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan kredit di segmen UMKM. Bank lebih percaya diri dalam menyalurkan kredit. “Risikonya menjadi dapat dikendalikan,” ujarnya.
Menurut dia, PBI tersebut seharusnya juga mengatur jenis UMKM yang bisa memperoleh rating. Seyogianya, rating berlaku untuk kegiatan usaha yang sudah berjalan satu tahun. “Jadi yang sudah eksis, biar tahu track recordnya. Kalau peringkatnya jelek, pelaku usaha bisa terdorong untuk memperbaiki manajemennya,” tuturnya.
Slamet Djumantoro, General Manajer Small Business Division Bank BNI menyambut baik rencana bank sentral tersebut. Menurut dia, aturan ini akan meningkatkan transparansi para pelaku usaha UMKM, sehingga memudahkan perbankan mengucurkan kredit. (SUmber:Kontan)
Popularity: unranked [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












