BI Sosialisasikan Kebijakan Pengendalian Moneter
25/12/2010 in Business

DERASNYA capital inflow ke negara-negara berkembang termasuk Indonesia, mendorong Bank Indonesia (BI) menerbitkan sejumlah kebijakan pengendalian moneter. Sejumlah kebijakan yang diterbitkan Juni 2010 lalu, disosialisasikan di Kantor BI Medan Regional Sumut-Aceh lantai 9 kepada karyawan perbankan dan akademisi, Jumat (24/12/2010).
Menurut Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter BI Jakarta, Hendar, paket kebijakan BI Juni 2010 tersebut terdiri dari pelebaran koridor suku bunga PUAB O/N, penyempurnaan ketentuan mengenai posisi devisa metto, penerapan One Month Holding Period (OMHP), penambahan instrumen term deposit, penerbitan SBI 9 bulan dan 12 bulan, serta mekanisme triparty repo SBN.
Ditanya soal latarbelakang paket kebijakan tersebut, Hendar mengatakan, hal tersebut sesuai dengan tugas BI seperti diamanatkan UU, yaitu menjaga dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, yang merupakan ‘public goods’ yang sangat penting bagi kelangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Perkembangan valas semakin terintegrasi dengan pasar keuangan global. Tidak dapat dipungkiri bahwa transaksi valas yang spekulatif pun sangat berpotensi untuk marak, baik yang dilakukan penduduk maupun non penduduk. Meminimalkan transaksi valuta asing yang sifatnya spekulatif merupakan salah satu prinsip dasar yang dipegang dalam mengupayakan stabilitas nilai tukar, apalagi seakin besar aliran masuk dana asing ke Indonesia, khususnya ke pasar uang dan pasar modal,”ujarnya.
Paket kebijakan tersebut menurut Hendar, dimaksudkan untuk mengarahkan pembelian valuta asing yang dilakukan bank, agar didasarkan pada kebutuhan yang jelas, kemudian mewajibkan bank untuk melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah , harus disertai dengan pergerakan dana pokok secara penuh, dengan pengecualian tertentu.
“Selain itu, ketentuan ini juga melarang bank melakukan transaksi derivatif structured product yang terkait dengan valas dan rupiah. Dari sisi pengembangan pasar keuangan domestik, khususnya pasar valas domestik, BI melakukan pelonggaran atas ketentuan PDN melalui Peraturan BI No 12/10/PBI/2010, tentang perubahan ketiga atasPBI yang mengatur posisi devisa netto bank,” ungkap Hendar lagi.
Diterbitkannya PBI terbaru yaitu No 12/11/PBI/2010 tanggal 2 Juli 2010 lalu, tentang Operasi Moneter dan peraturan pelaksanaannya, maka ketentuan-ketentuan yang relatif banyak sebagaimana sebelumnya, misalnya ketentuan OPT, FASBI, Repo dengan BI, lelang SBI, Fine Tune Operation, Reverse Repo dan jual beli SBN dengan BI, telah dicabut.
Popularity: 1% [?]












