HINGGA Desember 2010, Bank Indonesia (BI) Regional Sumut dan Aceh menemukan uang palsu (upal) beredar di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 55,9 juta. Peredaran upal ini didapat BI dari pertukaran uang yang masuk dari perbankan di Sumut maupun dari masyarakat yang sadar memberikannya sendiri ke Kantor BI Medan.
“Uang palsu itu masih uang temuan kita dan laporan masyarakat ke BI, belum lagi yang ditemukan oleh pihak kepolisian Sumut,” ungkap Kepala Bidang Ekonomi dan Moneter BI Regional Sumut dan Aceh, Mikael Budisatrio di Gedung BI Medan, Rabu (9/3/2011).
Mikael merincikan, uang palsu tersebut terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 189 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 699 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 11 lembar, Rp 10 ribu sebanyak 11 lembar dan uang Rp 5.000 sebanyak 49 lembar. Sehingga upal yang beredar di Sumut selama tahun 2010 sebanyak 1.036 lembar.
Dia menambahkan, pengawasan BI sebatas penemuan dan transaksi perbankan dan juga laporan masyarakat sendiri, makanya pengawasan langsung itu tanggungjawab pihak kepolisian karena wilayah kerja kriminalnya.
“BI Medan hanya melakukan pemantauan terhadap perbankan yang ada di Sumut, terutama memperketat pemantauan terhadap uang nasabah yang masuk ke perbankan,” kata Mikael.
Ia menambahkan, asal beredarnya upal tersebut itu tidak bisa dipastikan, karena masih banyak masyarakat yang tidak sadar atau tidak mengetahui perbedaan upal dengan uang asli. Padahal selama ini BI terus melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat bagaimana cara untuk mengenali uang palsu.
Popularity: unranked [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












