MEDAN – Polisi yang disebut-sebut tidak sengaja menembak temannya hingga tewas, Briptu Ikhsan Fuadi, hingga kini masih diperiksa Propam Polda Sumatera Utara. Ikhsan dikenakan pasal 359, tentang kelalaian hingga menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Raden Heru Prakoso menegaskan, tidak benar Briptu Ikhsan sengaja menembak Briptu Leonardo Sitanggang karena masalah pribadi.
Heru siang tadi mengatakan, insiden itu murni karena kelalaian Briptu Ikhsan. “Tidak benar kalau ada informasinya polisi tersebut saling tembak dipicu permasalahan pribadi,” ujar Heru di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau Medan. Kedua polisi itu, kata Heru, adalah berteman baik.
Briptu Ikhsan, kata Heru, masih diperiksa Propam. Ia kemudian bisa saja dipecat atau masih bertugas, tergantung sikapnya selama ini saat menjadi anggota Polri.
Briptu Leonardo Sitanggang secara tak sengaja terkena letusan senjata laras panjang SS1 V2 milik Briptu Ikhsan Fuadi pada Selasa (14/2/2012) lalu. Saat itu, Ikhsan sedang membersihkan senjata seusai digunakan dari Nanggroe Aceh Darussalam. Tiba-tiba, senjata itu meletus dan pelurunya menembus bagian mata korban. Korban meninggal di tempat.








Comments