9
February , 2012
Thursday
jjgrosir
Pamera mobil
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>
Posted by Reyno On December - 3 - 2011

jjgrosir

PANDAN –  Bupati Raja Bonaran Situmeang SH MHum menyambut baik pelaksanaan program Jamsostek yang diatur dalam UU No 3 tahun 1992  di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Program Jamsostek bertujuan untuk melindungi para pekerja  dari berbagai resiko seperti sakit, hamil, bersalin, kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.

“Kami mengucapkan terimakasih atas dorongan, dukungan dan arahan Bapak Bupati, mudah-mudahan pelaksanaan program jamsostek di wilayah Tapteng kedepan semakin baik dan pesertanya semakin meningkat,” ungkap Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Sibolga Mangasi Sormin SH MM didampingi Kepala Bidang Umum, SDM, TI  dan Humas Sanco Simanullang ST MT, usai audiensi di ruang kerja Bupati Tapteng di Pandan, Kamis (1/12/2011).

Bupati dalam arahannya meminta PT Jamsostek (Persero) dan dinas terkait segera  melakukan pengecekan seluruh perusahaan, apakah seluruhnya pekerjanya sudah ikut jamsostek.

“Saya dengar ada tuntutan tuntutan dari buruh di beberapa perusahaan, mengapa mereka tidak diikutkan menjadi peserta jamsostek. Padahal ikut jamsostek merupakan kewajiban sebagaimana perintah undang-undang,” kata Bupati seperti dikutip Kakacab Sibolga.
Bupati mengharapkan agar program jamsostek yang jelas dilandasi payung hukum dapat dilaksanakan perusahaan dengan sebaik-baiknya.

Sormin dalam kesempatan itu melaporkan maksud audiensi, yaitu melaporkan pasca pelantikan dirinya sebagai kepala cabang yang baru. Sormin menyebutkan, Kantor Cabang Sibolga memiliki luas daerah operasional 12 kabupaten/ kota. Jumlah tenaga kerja yang ikut jamsostek masih minim. Sormin memohon dukungan bupati, agar pelaksanaan program jamsostek di Tapteng dapat berjalan dengan baik.

”Pada gilirannya program jamsostek akan turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tapteng,” katanya.

Sementara itu Sanco Simanullang menambahkan, pelaksanaan program jamsostek telah diatur secara tegas dalam UU No. 3 tahun 1992 yang mengamanatkan perusahaan yang membayar upah seluruh tenaga kerja Rp 1 juta dan atau mempekerjakan 10 orang, wajib hukumnya masuk jamsostek.

“Upah Minimum Kabupaten Tapanuli Tengah sekitar Rp 1.070.000,- Ini berarti Pak Bupati, satu orang pekerja sudah wajib masuk jamsostek di Tapteng,” jelas Sanco seraya menambakan para tukang becak, nelayan, petani, dan pedagang kaki lima sudah dapat mengikuti program jamsostek dengan sukarela.(Siaran Pers)

Popularity: 1% [?]

Berita Cerita Berkaitan

You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Silakan Berikan Komentar




Copyright by: MedanTalk.com | SiteMap | Twitter | Facebook | Contact | Supported by: MedanKu | Macan Group | All rights reserved Worldwide.