10
February , 2012
Friday
jjgrosir
Pamera mobil
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>
Posted by Reyno On August - 20 - 2011

jjgrosir

PROTES masih diberlakukannya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) menyatakan akan melakukan aksi mogok pada 26-28 Agustus 2011. Mogok akan dilakukan di Carrefour Medan, Jakarta, Surabaya, Yogyakarta dan Bandung.

Demikian disampaikan Ketua Umum SPCI Imam Setiawan dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (19/8/2011). Aksi mogok dimulai dengan berkumpul di Carrefour Lebak Bulus bersama demonstran lainnya untuk mengekspresikan hak mereka.

Imam minta perusahaan menghilangkan praktik PKWT yang merugikan buruh. Sebelumnya, sekitar sebulan lalu ada anggota SPCI yang di-PHK. Imam dan teman-teman melakukan aksi dengan mengenakan pita hitam di lengan sebagai lambang solidaritas. Dampaknya, manajemen perusahaan juga memberikan skorsing dan surat peringatan kepada mereka.

Manajemen perusahaan Carrefour, dituding melakukan union busting (antiserikat pekerja) terhadap para buruh melalui pemecatan secara sepihak.

Selayaknya perusahaan memberikan surat peringatan dengan jangka waktu enam bulan jika aksi protes dengan pita hitam itu salah. Pemecatan dan skorsing itu, berdampak pada suasana kerja menjadi tidak nyaman dan tidak harmonis.

Berkaitan dengan itu, meski sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri di mana supermarket akan sibuk melayani pelanggan, SPCI bersama 3.000 buruh Carrefour se-Indonesia tetap akan turun ke jalan untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.

Imam menyatakan pernah melakukan pembicaraan dan juga melakukan upaya lain pada manajemen PT Carrefour Indonesia, tapi sia-sia. SPCI menyatakan tidak bisa diam dengan kondisi ketenagakerjaan seperti saat ini.

Imam juga meminta perhatian Menakertrans tentang union busting yang merugikan buruh karena aksi protes atau mogok kerja sudah diatur dalam pasal 28 UU Serikat Pekerja/Buruh.

Pasal itu menyatakan siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat buruh.

Cara-cara yang dilarang itu, melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, dan melakukan kampanye antipembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Popularity: 1% [?]

Berita Cerita Berkaitan

You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Silakan Berikan Komentar




Copyright by: MedanTalk.com | SiteMap | Twitter | Facebook | Contact | Supported by: MedanKu | Macan Group | All rights reserved Worldwide.