Carrefour Siap Banding

Pihak Carrefour menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis mereka telah melakukan monopoli. Alasannya, menurut hasil survei dari 2004 hingga 2007 pangsa pasar mereka tidak lebih dari 20 persen.
Selain itu, Carrefour juga menilai banyak kejanggalan atas keputusan itu. Karena itu, mereka berencana mengajukan banding setelah menerima hasil putusan secara resmi. Demikian dikatakan Ignatius Andy, kuasa hukum Carrefour, di Jakarta, Rabu (4/11).
Sebelumnya, KPPU memvonis peritel modern itu terbukti melakukan monopoli. Atas putusan itu, Carrefour dikenakan denda Rp 25 miliar dan harus melepas kepemilikannya atas PT Alfa Retailindo yang baru diakuisisi pada 2008 silam. (Sumber: liputan6)
Popularity: 1% [?]












