JAKARTA – Setelah melewati proses pemeriksaan persidangan sejak 15 Agustus 2011, Rabu (25/1/2012), kasus “Charlie iPad” memasuki babak penyampaian pledoi (Pembelaaan).
Pihak kuasa hukum Charlie Mangapul Sianipar, AFS Partnership, menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim yang telah menjalankan persidangan dengan sangat baik dan adil, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga kepada Panitera Pengganti yang telah mencatat segala hak yang berlangsung dalam persidangan ini.
Dalam siaran pers yang kami terima, kuasa hukum Charlie Sianipar menyampaikan, pada persidangan sebelumnya tertanggal 11 Januari 2012, JPU pun telah membacakan tuntutannya (requisitor) yang menuntut klien dengan dakwaan kedua, yaitu mengenai tidak terpenuhinya persyaratan teknis dan izin sesuai dengan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi terkait sertifikasi atas produk iPad, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Kuasa hukum mengaku terkejut dan berpendapat tuntutan JPU sangat dipaksakan dan dibuat-buat tanpa melihat fakta-fakta dalam persidangan, namun kami tetap mengapresiasikan upaya dari JPU dalam menyusun tuntutan dimaksud.
“Kami melihat titik terang atas terungkapnya fakta-fakta penting, baik melalui saksi-saksi ahli ataupun dokumen-dokumen resmi, di dalam persidangan, yang semakin menunjukan jelasnya upaya kriminalisasi dan lemahnya dakwaan terhadap Charlie,” sebut Andi F. Simangunsong, SH dalam salinan rilisnya.
Hal-hal penting yang terlihat di dalam persidangan dan dituangkan dalam pembelaan dalam membantah Dakwaan Kedua tersebut adalah antara lain:
a. Pertama, Charlie tidaklah termasuk ke dalam subyek hukum yang dikualifikasikan untuk memohonkan sertifikasi, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor:29/PER/M.KOMINFO/ 09/2008 tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi, disebutkan bahwa pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan sertifikasi adalah (i) Pabrikan atau perwakilannya (representative), (ii) Distributor (badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan), (iii) Importir, (iv) Badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi; dan (v) Institusi yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri. Hal ini didukung pula dengan keterangan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, yaitu Bapak Gatot S. Dewa Broto.
b. Kedua, pada kenyataannya produk iPad yang disita dari Charlie telah memiliki sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Hal ini terungkap pada saat dilakukannya pengaktifan dan pengujian perangkat iPad milik Terdakwa di dalam persidangan pada saat pemeriksaaan saksi ahli Dirgayuza Setiawan. Di dalam perangkat iPad tersebut telah terdapat label nomor sertifikat dari Dirjen Postel dalam bentuk digital, di mana kami pun telah melakukan pengecekan ke Kemenkominfo RI dan mendapatkan jawaban perihal label nomor sertifikat dapatlah berbentuk digital dan sah.
c. Ketiga, selain itu terbukti juga di dalam persidangan bahwa iPad milik Charlie telah memiliki garansi internasional dari produsennya, yaitu Apple, Inc., yang berbentuk nomor seri yang tertera di dalam perangkat untuk didaftarkan.
Sementara itu untuk Dakwaan Pertama, di dalam persidangan terbukti bahwa iPad milik Charlie telah memiliki petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia, meskipun peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan perangkat iPad tersebut untuk dilengkapi dengan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia.
Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan atas fakta-fakta dalam persidangan Charlie, maka dapat terlihat secara jelas, klien tidak bersalah dan sudah sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Di sisi lain, terungkap arogansi JPU untuk terus meng-“kriminalisasi”-kan Charlie dengan jalan yang tidak jujur, menutup mata dan berusaha mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
Kuasa hukum Charlie berharap dan percaya Majelis Hakim mampu bertindak bijak dan adil dalam memberikan putusan terhadap klien mereka.
“Charlie Sianipar, adalah pedagang kecil, suami dan ayah dari ketiga putra-putrinya, yang selalu senantiasa berharap dan berusaha akan terjadinya suatu keadilan bagi dirinya dan dapat dibebaskannya dari segala tuntutan dimaksud,” sebut Andi F. Simangunsong, SH, mewakili AFS Partnership.








Sikap JPU yang berlebihan, bahkan mengabaikan fakta fakta dipersidangan.