Pelaku monopoli usaha, siapapun orangnya, kini terancam denda tak sedikit. Tak terkecuali para pejabat. Bila terbukti secara defacto melakukan persaingan usaha tidak sehat, pejabat publik bisa didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
“Jadi posisi pejabat publik tersebut adalah sebagai pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan ekonomi,” kata Kepala Perwakilan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Kota Medan, Verry Iskandar di kantornya Jalan AH Nasution Medan.
Sebut Verry, aturan itu sudah diatur dalam pasal 47 yang meliputi perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat. Dalam aturan itu, pelaku usaha dan pejabat dikenakan ganti rugi serta dikenakan denda yang sudah disebutkan sebelumnya.
Tahun ini KPPU akan fokus menindak tegas pejabat yang terbukti monopoli sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Untuk mendukungnya, 5 April mendatang, hukum acara No.1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara mulai diberlakukan secara efektif.
Untuk melaksanakannya, KPPU bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan BPK. “KPPU juga mendorong amandemen Undang-undang Nomor 5/199 terutama untuk memperkuat kewenangan, hukum acara, serta posisi kelembagaan KPPU agar peran KPPU dapat lebih optimal,” kata Verry.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












