Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk disahkan menjadi Undang-undang. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. . Sebelum mengambil keputusan, Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU Terorisme. Usai Syafi’i membacakan laporan Pansus, Agus menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir terkait persetujuan untuk disahkan menjadi UU. . “Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang?,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). . “Setuju,” jawab serentak anggota DPR yang hadir. . Untuk kedua kalinya Agus kembali menanyakan persetujuan anggota DPR terkait revisi undang-undang ini bisa disahkan menjadi undang-undang. . “Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang?,” . “Setuju,” jawab anggota DPR. Sebelumnya, proses pengambilan keputusan Tingkat II terhadap RUU Terorisme tersebut dilakukan setelah sebelumnya Rapat Pleno Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme pada menyetujui RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU Kamis (24/5) malam

Berita Medan Talk ID

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk disahkan menjadi Undang-undang. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
.
Sebelum mengambil keputusan, Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU Terorisme. Usai Syafi’i membacakan laporan Pansus, Agus menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir terkait persetujuan untuk disahkan menjadi UU.
.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang?,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
.
“Setuju,” jawab serentak anggota DPR yang hadir.
.
Untuk kedua kalinya Agus kembali menanyakan persetujuan anggota DPR terkait revisi undang-undang ini bisa disahkan menjadi undang-undang.
.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang?,”
.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Sebelumnya, proses pengambilan keputusan Tingkat II terhadap RUU Terorisme tersebut dilakukan setelah sebelumnya Rapat Pleno Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme pada menyetujui RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU Kamis (24/5) malam.
.
#Medan #Berita #uuterorisme #Sah #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply