DPR-KPU Sepakat Warga Bisa Hanya Gunakan e-KTP untuk Nyoblos . Komisi II DPR selesai menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri terkait persiapan Pemilu 2019. Salah satu hasil rapat adalah menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). . “Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP,” kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). . Namun ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili. . “Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili,” kata Arief. . Selain itu, Ketua Bawaslu menegaskan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan. “Digunakan satu jam terakhir,” ujar Abhan. . Sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-4475039/dpr-kpu-sepakat-warga-bisa-hanya-gunakan-e-ktp-untuk-nyoblos

Berita Medan Medan Talk ID

View in Instagram ⇒

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors

Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, Kost, sewa/jual rumah, tips dan inspirasi design rumah cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Untuk info Medan Punya Cerita, cek www.MedanKu.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply