DPR meminta pemerintah tidak memaksakan bank pelat merah untuk mengakuisisi Bank Mutiara. Apalagi bank yang disuntik dana sebesar Rp 6,7 triliun itu belum terbukti bagus kinerjanya.
“Jangan paksakan BUMN beli Bank Mutiara, itu harus pendekatan bisnis,” ungkap anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait, Jumat (29/7/2011).
Kepemilikan pemerintah pada Bank Mutiara harus ditawarkan pada Agustus 2011. Nanti, setelah diumumkan pada Agustus 2011, maka para calon pembeli akan mengikuti uji kelayakan di Bank Indonesia. Hal itu sesuai dengan rencana awal di mana tiga tahun setelah pemberian dana talangan, maka bank itu harus ditawarkan.
Mengenai nilai jual, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pernah menjanjikan akan mengusahakan agar dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun dapat dikembalikan.
Namun, Maruarar menegaskan, penawaran Bank Mutiara jangan hanya dikejar target waktu. Menurutnya, pemerintah juga harus memikirkan soal target pengembalian dana sebesar Rp 6,7 triliun. Jika pemerintah hanya mengejar target waktu, maka target pengembalian uang tidak terpenuhi dan bank pelat merah yang terpaksa membeli Bank Mutiara terpaksa menanggung kekurangan kinerja bank bermasalah itu.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto. Dia menilai, setiap calon pembeli harus melihat kinerja dan manfaat yang didapat dari Bank Mutiara. Seperti diketahui, setelah Bank BNI mundur dari rencana akuisisi Bank Mutiara, ternyata Bank Mandiri berniat mengkaji potensi dari bank yang dulunya bernama Bank Century itu. (Sumber:Kontan)
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












