Elpiji Naik, Pemerintah Diminta Evaluasi Harga
14/10/2009 in Business

Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi SH MHum, meminta pemerintah mengawasi serta mengevaluasi kebijakan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji ukuran 12 kilogram secara bertahap sebesar Rp 100 per kg sejak 10 Oktober 2009.
“Cepat atau lambat, kebijakan Pertamina itu bakal berdampak pada psikologis konsumen. Pengaruh psikologis bagi konsumen lebih pada kemungkinan migrasi atau aksi pada penggunaan elpiji kemasan 3 kg,” tegasnya, Selasa (13/10) di Medan.
Ia menyatakan, bila kenaikan harga hanya diberlakukan pada kemasan 12 Kg, permintaan elpiji 3 Kg otomatis akan membengkak, sehingga bisa timbul kelangkaan karena suplai yang ada tidak memadai.
“Seharusnya kalau dinaikkan ya dinaikkan semua, jangan pilih-pilih karena bisa membuat keruwetan di pasar,” sebut Farid.
Dikemukakannya, pihak Pertamina terakhir kali menaikkan harga elpiji pada 1 Juli 2008. Sejak itu, harga jual elpiji kemasan 12 kg naik dari Rp 4.250 per kg menjadi Rp 5.250 per kg atau naik sebesar 23%.
Di pasaran, kata Farid, harga jual elpiji 12 kg berkisar Rp 72.000-Rp 75.000 per tabung, sementara 3 Kg senilai Rp 13.000-Rp 13.500 per tabung. Fakta sosial yang ada, lanjutnya, sejak harga dinaikkan, masyarakat berangsur-angsur pindah ke kemasan 3 kg.
Kebijakan disparitas harga elpiji 3 Kg dengan 12 Kg ke atas bakal memperkuat ancaman potensi kelangkaan. Disparitas harga seolah membuka celah terjadinya kecurangan distribusi, sehingga kelangkaan bakal terus terjadi.
“Atas dasar itu, kebijakan Pertamina menaikkan harga elpiji itu perlu dikontrol. Harus ada pengaman untuk menjaga kelancaran distribusinya, jangan sampai muncul kelangkaan,” tuturnya.
Farid memperkirakan, kenaikan harga elpiji akan menimbulkan beragam masalah. Apalagi entitas harga elpiji 12 kg ke atas diserahkan pada mekanisme pasar. “Komoditas publik dalam katagori hajat hidup orang banyak harganya diserahkan kepada mekanisme harga pasar? Itu sungguh kebijakan yang sangat bertentangan dengan semangat dan ruh UUD 1945,” sesalnya.
Popularity: 1% [?]












