Fraksi PKS DPR RI menerima masukan dari koalisi masyarakat sipil, Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA), tentang Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Ruang Pleno Fraksi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016). . Masukan yang berlangsung pada Hari Aspirasi tersebut diterima oleh tiga orang Anggota Baleg Fraksi PKS, yaitu Hermanto, Martri Agoeng, dan Adang Sudrajat bersama dengan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta. . “Kami menilai pada awalnya undang-undang ini disahkan pada tahun 2008, dengan tujuan untuk mengatur permasalahan yang ada di dunia online, seperti e-commerce, dunia digital, dan sebagainya, karena ada sorotan terkait tidak adanya perlindungan e-commerce di Indonesia,” jelas Koordinator SIKA Asep Komarudin. Namun demikian, menurut Asep, dalam implementasi di masyarakat, UU ITE lebih menekankan pada pasal-pasal tentang Pencemaran Nama Baik yang berhubungan dengan pemidanaan kepada masyarakat.”Oleh karena itu, kami pada tahun 2010, sudah mengajukan judicial review ke MK. Namun, permohonan kami ditolak, khususnya Pasal 27 Ayat 3 yang berkenaan dengan pemidanaan Pencemaran Nama Baik. MK beralasan pasal Pencemaran Nama Baik di KUHAP belum mampu menjangkau tindak pidana di dunia maya. Oleh karena itu, pasal tersebut tetap ada,” tambah Asep. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai sebenarnya persoalan Pencemaran Nama Baik sudah cukup diatur di dalam KUHAP. Namun, karena persoalan dunia maya terkait dengan teknologi yang aksesibel oleh seluruh masyarakat, maka pengembalian pengaturan pasal Pencemaran Nama Baik  kepada KUHP harus diiringi dengan upaya untuk pemberlakuan Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan). . “Maksudnya, kalau pengadilan memutuskan bahwa pencemaran nama baik itu salah, maka pelaku pencemaran tersebut harus wajib menurunkan postingan itu dari internet, dan juga mesin pencari seperti google, diperintah oleh negara postingan itu tidak dapat diakses kembali oleh masyarakat,” jelas sekretaris fraksi PKS ini. Sumber: beritasumut.com

MedanTalk

Medan Talk: Fraksi PKS DPR RI menerima masukan dari koalisi masyarakat sipil, Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA), tentang Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Ruang Pleno Fraksi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
.
Masukan yang berlangsung pada Hari Aspirasi tersebut diterima oleh tiga orang Anggota Baleg Fraksi PKS, yaitu Hermanto, Martri Agoeng, dan Adang Sudrajat bersama dengan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta.
.
“Kami menilai pada awalnya undang-undang ini disahkan pada tahun 2008, dengan tujuan untuk mengatur permasalahan yang ada di dunia online, seperti e-commerce, dunia digital, dan sebagainya, karena ada sorotan terkait tidak adanya perlindungan e-commerce di Indonesia,” jelas Koordinator SIKA Asep Komarudin.

Namun demikian, menurut Asep, dalam implementasi di masyarakat, UU ITE lebih menekankan pada pasal-pasal tentang Pencemaran Nama Baik yang berhubungan dengan pemidanaan kepada masyarakat.”Oleh karena itu, kami pada tahun 2010, sudah mengajukan judicial review ke MK. Namun, permohonan kami ditolak, khususnya Pasal 27 Ayat 3 yang berkenaan dengan pemidanaan Pencemaran Nama Baik. MK beralasan pasal Pencemaran Nama Baik di KUHAP belum mampu menjangkau tindak pidana di dunia maya. Oleh karena itu, pasal tersebut tetap ada,” tambah Asep.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai sebenarnya persoalan Pencemaran Nama Baik sudah cukup diatur di dalam KUHAP. Namun, karena persoalan dunia maya terkait dengan teknologi yang aksesibel oleh seluruh masyarakat, maka pengembalian pengaturan pasal Pencemaran Nama Baik  kepada KUHP harus diiringi dengan upaya untuk pemberlakuan Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan).
.
“Maksudnya, kalau pengadilan memutuskan bahwa pencemaran nama baik itu salah, maka pelaku pencemaran tersebut harus wajib menurunkan postingan itu dari internet, dan juga mesin pencari seperti google, diperintah oleh negara postingan itu tidak dapat diakses kembali oleh masyarakat,” jelas sekretaris fraksi PKS ini.
Sumber: beritasumut.com

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply