Gas Naik, Industri Tetap Tolak
05/04/2010 in Business
Meski menerima penolakan dari kalangan pelaku industri, Perusahaan Gas Negara (PGN) tetap membemberlakuan harga baru per 1 April. Pelaku industri tetap mengacu pada harga lama sesuai kesepakatan tanggal 22 Desember 2009, antara pelaku usaha (pengguna gas) dan PGN.
“Memang sampai sekarang sudah naik. Tapi kita tetap berpatokan pada pertemuan tanggal 22 Desember lalu, bahwa tak ada kenaikan harga gas,” tegas Ketua Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (Apigas) Sumut Johan Brien, Senin (5/4), di Medan.
Asosiasi, lanjut dia, menilai PGN terus melakukan “pemaksaan” secara tidak langsung kepada industri agar mau menerima pemberlakukan tarif pelanggan industri baru menjadi US$ 4,45 per MMBTU+Rp 660 per meter kubik (biaya toll fee), bagi industri kategori K2 dari US$ 3,84 per MMBTU + Rp 660 per meter kubik.
PGN, lanjut dia, memaksa industri melakukan penekanan agar meneken surat pemberlakuan harga baru serta kenaikan biaya surcharge dari 150% hingga 200% bagi industri pengguna. Seluruh industri
Padahal, jika menilik pada hasil pertemuan 11 Maret lalu bersama pelanggan industri, dalam rapat koordinasi dengan Kementrian Perindustrian, asosiasi industri serta perusahaan distributor gas tunggal itu tanggal 30 Maret lalu di Jakarta disebut bahwa penyesuaian harga gas hanya terjadi untuk Jawa Barat (Jakarta, Bekasi, Karawang, Bogor dan Banten).
“Sumut tak disebutkan ada penyesuaian harga. Makanya kita tetap bayar dengan harga lama,” cetusnya.
Hendra Utama selaku Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut secara terpisah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Menteri Perindustrian perihal hasil dari pertemuan antara Kadin Sumut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Apigas beberapa waktu lalu.
“Sudah, sudah dilayangkan sehari setelah pertemuan. Tapi belum ada jawabannya. Namun pada intinya, menurut hasil kesepakatan dengan industri di Sumut beberapa waktu lalu, Sumut tak termasuk daerah yang mengalami kenaikan gas. Itu disampaikan secara tertulis kepada Menteri,” jelas Hendra.
Rindang Triyono, Kepala Penjualan PGN Area Medan SBU III PGN ketika dihubungi mengenai sikap keras pelaku industri di Sumut enggan berkomentar banyak. Dia menolak memberikan pernyataan lebih lanjut dengan alasan pihaknya menerapkan sistem satu pintu dalam hal konfirmasi maupun semua informasi.
Lewat rilisnya, PGN menjelaskan penyesuaian harga gas saat ini tidak dapat dihindari dan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan daya beli pelanggan, telah menetapkan penyesuaian harga gas industri berkisar sebesar 11% di area Medan dan berlaku efektif 1 April.
Mereka beralasan sejak Agustus 2007, PGN tidak penah melakukan penyesuaian harga gas walaupun terjadi kenaikan biaya pokok dan biaya operasional. Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pelanggan industri. Selain
Selain penyesuaian harga gas, juga dilakukan kenaikan surcharge yang sebelumnya sebesar 150% menjadi 200% dari harga gas. Surcharge tersebut, bertujuan untuk mengendalikan pemakaian gas di pelanggan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, sehingga penyaluran gas di seluruh pelanggan dapat berjalan lancar dan stabil.
Popularity: 1% [?]












