PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara akan memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk pada hari pertama kerja pascaliburan Idul Fitri 1432 Hijriyah. Liburan panjang PNS berakhir pada 5 September.
Sekretariat Daerah Provinsi Sumut akan membuat format sanksi bagi PNS yang terlambat masuk kerja pada hari yang ditentukan tersebut.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Menurut Gatot, pihaknya memahami jika liburan Idul Fitri digunakan PNS untuk berbagai kegiatan, termasuk pulang ke kampung halaman.
Malah pihaknya mengharapkan kegiatan pulang kampung itu menjadi momentum bagi PNS untuk mengambil energi baru. Dengan energi baru tersebut, diharapkan para PNS di lingkungan Pemprov Sumut bisa meningkatkan kinerja dan tugasnya dalam melayani masyarakat.
“Libur selama sembilan hari itu cukup lama,” katanya. Karenanya, Gatot mengharapkan PNS di lingkungan Pemprov Sumut tidak lagi terlambat masuk kerja pada 5 September sebagai awal hari kerja.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












