JAKARTA – Sidang kasus iPad Charlie M Sianipar hari ini kembali dilanjutkan dengan agenda membacakan pendapat hukum (affidavid) DR. Chairul Huda sekaligus pemeriksaan Charlie pada pukul 10.00 WIB.
Ahli hukum pidana DR. Chairul Huda, SH, MH, penasehat ahli KAPOLRI dalam bidang hukum tahun 2009 hingga sekarang (2011) dan anggota TIM Pakar Perundang undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberi pendapat sebagai ahli hukum pidana/hukum acara pidana berkenaan dengan kasus perkara iPad Indonesia yang dihadapi oleh Charlie M. Sianipar, seorang pedagang kecil yang dicokok polisi setelah polisi melakukan pembelian terselubung (under cover buy) pada 2 November 2010, kemudian mempidanakannya dengan UU Perlindungan Konsumen.
Chairul Huda dalam lampiran pendapat hukum (affidavid) yang diterima oleh Charlie M. Sianipar dan kuasa hukumnya Andar R.H. Panggabean SH dan Bobby C. Manurung SH pada 20 Desember di Kampus FH Muhammadiyah Jakarta mengatakan: “Dakwaan terhadap terdakwa Charlie M. Sianipar harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, atau penuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima, sepanjang perkara yang dituduhkan kepadanya didasarkan pada proses hukum yang tidak memiliki dasar dalam undang-undang atau tindakan penyidik yang melampai batas kewenangan atau sewenang wenang.” Affidavid ini akan dibacakan pada sidang lanjutan perkara iPad Indonesia ke-16 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Chairul Huda dijadwalkan memberi kesaksian sebagai saksi ahli pada sidang kasus iPad Indonesia ke-13 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah menunggu selama empat jam pada 5 Desember 2011, ia gagal memberikan kesaksiannya.
Chairul kembali dijadwalkan bersaksi untuk sidang berikutnya pada 12 Desember, namun karena ia melihat tidak adanya kepastian jadwal sidang dan karena pekerjaan yang sangat padat, ia kembali tidak dapat menghadiri sidang ke-14 tersebut. Setelah majelis hakim membuka dan kemudian menutup sidang untuk menunda sidang kembali ke tanggal 19 Desember yakni sidang ke-15 ke hari Senin berikutnya.
Pada Senin (19/12/11) setelah sidang dibuka, kuasa hukum Charlie M. Sianipar dari AFS Partnership, memohon hakim untuk menunda sidang, karena surat pendapat hukum yang dikenal dengan affidavid baru dapat diperoleh pada 20 Desember.
Ketua majelis hakim mengabulkan, sidang berikut digelar kembali pada Rabu (21/12/ 2011) sebagai sidang ke-16 dengan agenda membacakan pendapat hukum DR. Chairul Huda sekaligus pemeriksaan Charlie iPad pada pukul 10.00 WIB.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail













Blogger iPad Says:
Selain polisi dan jaksa tidak mengetahui sebelumnya bahwa iPad telah dilengkapi dengan petunjung pengguna berbahasa Indonesia dalam format digital, dan tidak diharuskan sesuai dengan Peraturan Menteri, polisi juga membuat dakwan tidak sesuai dengan yang diatur oleh undang undang, harus batal demi hukum.
Posted on December 21st, 2011 at 10:45 PM