Berhati-hatilah dengan tindakan kejahatan di Bandara Polonia Medan. Jangan sampai Anda menjadi korban seperti yang dialami Nuri, 22 tahun, warga Suka Damai, Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Seorang calo bandara melarikan uang miliknya sebesar 600 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,8 jt), Selasa (26/1) lalu.
Karena ulah T, sang calo, Nuri gagal berangkat bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Ia terpaksa mengundurkan keberangkatannya hingga Rabu (27/1).
Penipuan terhadap Nuri berawal saat Surat Pendataan TKI Cuti diminta petugas PJTKI di Bandara Polonia. Karena tidak memilikinya, Nuri panik dan kebingungan. Ia kemudian tidak diberi izin untuk berangkat.
Saat seperti itu, tersangka T bersama temannya langsung mendekat dan menawarkan bantuan untuk mengurus surat cuti itu. Ia juga meminta uang. Nuri kemudian menelpon majikannya Judi Lim (51), warga Penang, Malaysia untuk mentransfer uang agar ia bisa berangkat.
Sang majikan lalu mentransfer uang yang diminta lewat Wastern Union di bandara. Uang itu lalu berpindah tangan kepada kedua tersangka. T bersama temannya lalu meninggalkan Nuri dan ayahnya. Karena merasa tertipu, Nuri bersama ayahnya lantas melapor ke Pos Pengamanan Polisi Bandara. Entah bagaimana, sekitar lima jam kemudian, T muncul dan menyerahkan diri pada sekuriti Bandara Polonia Medan. (Sumber: sumut pos)
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail










