Hore… Pemko Medan Gratiskan SIUP dan TDP
13/01/2012 in Business
MEDAN – Usaha Anda sudah memiliki surat izin usaha perusahaan (SIUP) dan surat izin usaha industri dan tanda daftar perusahaan (TDP)? Kalau belum, saatnya bagi Anda untuk mengurusnya. Pasalnya, mulai Januari ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggratiskan biaya pengurusan kedua perizinan tersebut.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan Wirya Alrahman mengatakan, kebijakan ini dimaksudkan untuk merangsang peningkatan investasi di Medan dan sekaligus sebagai penerapan aturan tentang pajak dan retribusi daerah.
Dijelaskannya, dari 11 pengurusan izin yang mereka layani, tiga izin usaha tidak lagi dipungut biaya, kata Wirya di Hotel Grand Aston Medan, kemarin.
Selain gratis, proses pengurusan izin ini dipersingkat waktunya, sesuai dengan komitmen Pemko Medan untuk membuat proses perizinan semakin transparan. Untuk pengurusan SIUP hanya butuh lima hari, malah kalau pemohon langsung yang mengajukan hanya tiga hari. Sedangkan untuk pengurusan izin usaha industri diproses selama tujuh hari dan untuk TDP selama tiga hari.
Dijelaskan Wirya, tahun lalu Pemko Medan melayani sebanyak 17.905 perizinan.
Popularity: 1% [?]












