Kalangan industri pengguna bahan bakar gas di Sumut keberatan menyusul naiknya harga jual gas industri efektif 1 Oktober mendatang. Penolakan itu ditandai dengan dilayangkannya surat oleh 6 industri kepada Perusahaan Gas Negara (PGN) lewat Asosiasi Pengguna Gas Sumut (Apigas)sebagai bentuk keberatan.
“Sudah 6 industri dari 54 perusahaan pengguna gas yang melayangkan keberatannya kepada asosiasi, atas kenaikan tarif gas industri,” ucap Ketua Apigas Sumut Johan Brien, di Medan, Selasa (13/9/2011).
Johan menyebut kenaikan tarif jual gas kepada pelanggan industri cukup tinggi yakni dari US$ 4,45 million metrik british thermal unit (MMBTU) menjadi US$ 7,25 MMBTU. Kenaikan ini jelas memberatkan pengusaha lantaran memicu terdongkraknya biaya operasional perusahaan yang mencapai 10 persen.
“Memang saat ini kita belum bisa mengkalkulasi berapa besaran kenaikan biaya produksi. Namun, dipastikan bakal naik mengingat bahan bakar gas merupakan komponen penting dalam operasional,” ucap dia lagi.
Johan menuturkan, bagi perusahaan pengguna gas yang merasa keberatan juga bisa mengajukan aspirasi mereka kepada asosiasi untuk selanjutnya diteruskan kepada PGN. Apigas, sebut dia, akan mengundang rapat anggota Apigas atau industri pengguna gas yang merasa keberatan atas penyesuaian harga jual baru. Nantinya, dari hasil rapat tersebut akan disampaikan aspirasi kepada PGN selaku distributor gas ke industri.
“Hal ini dalam rangka menampung berbagai aspirasi kalangan industri pengguna gas. Selain itu, surat tentang kenaikan harga jual gas kepada pelanggan industri hingga kini belum disampaikan oleh PGN kepada asosiasi,” sesal Johan.
Sementara itu sikap serupa juga diperlihatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut terkait kenaikan harga gas industri. Wadah pengusaha itu menilai, penetapan harga jual baru bersifat sepihak sebab tidak meminta masukan dari kalangan dunia usaha, sebelum akhirnya memutuskan harga jual baru.
“Selama ini pasokan gas diprioritaskan ke luar negeri hampir lebih dari 70 persen. Hanya 25 persen yang disuplai buat kebutuhan dalam negeri. Anehnya, harga jual gas dalam negeri lebih mahal ketimbang harga impor,” ucap Wakil Ketua Umum Kadin Sumut bidang Pertambangan Energi Tohar Suharto.
Tanpa merinci berapa perbedaan harga antara lokal dan impor, Johan yang didampingi Ketua Umum Kadin Sumut Irfan Mutyara mengemukakan, dengan suplai terbatas dan demand (permintaan) sangat tinggi, berimbas pada harga jual gas.
Tohar khawatir, kenaikan harga gas industri akan berdampak pada industri keramik, pupuk, oleochemical dan industri lainnya yang memakai gas selama operasional. Selama ini, ada dua produsen gas yang memasok gas ke Sumut, salah satunya adalah Pertamina.
Sebelumnya, PGN lewat siaran persnya mengatakan, pemerintah telah men-declare bahwa alokasi Gas Bumi di Indonesia diperuntukkan dengan skala prioritas mengacu pada Permen ESDM No 03 tahun 2010, meliputi export, lifting Oil untuk pengeboran minyak seperti Chevron di Duri/Dumai. Selain itu juga pada, industri produksi pupuk nasional, pembangkit listrik. Sedangkan industri dalam negeri merupakan prioritas terakhir.
Harga Jual PGN kepada End User tidak mungkin terbit jika Pemerintah tidak memberi ijin. Dan PGN tidak akan mengusulkan kenaikan harga gas jika tidak ada elemen yg mendasarinya, dan salah satu yang utama adalah Kenaikan Harga Jual Pemasok kepada PGN yang naik cukup signifikan, tanpa argumentasi yang memuaskan.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












