PENYIDIK Polri kembali memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait kasus dugaan menghalangi proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana kasus Gayus HP Tambunan. “Cirus diperiksa pagi ini jam 9,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (16/4).
Menurut Amar, Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Cirus pada Jumat malam. Cirus sebelumnya pada hari yang sama telah diperiksa dengan 20 pertanyaan dilontarkan penyidik.
Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus. Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber:Liputan6)
Popularity: unranked [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail










