Jaksa Tuntut dua Pelaku Pembunuhan Kuna 20 Tahun Penjara. . MEDANHEADLINES.COM, Medan –  Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menuntut dua terdakwa yaitu Jo Hendal dan Dharma yang terlibat dalam kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pemilik toko servis air softgun dengan tuntutan dua puluh tahun penjara. . Dalam Kasus ini Jo Hendal bertindak sebagai joki kereta yang membawa eksekutor pembunuh Kuna sementara  Darma berperan sebagai penerima  uang pembayaran bagi eksekutor. . “Menyatakan terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUH Pidana dalam dakwaan primer,” ucap JPU Aisyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/12/2017) sore. . Selain kedua terdakwa, dalam persidangan itu JPU juga mengajukan tuntutan hukuman pidana kepada dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara pembunuhan ini. . Keduanya yakni Chandra alias Ayen dituntut 7 tahun penjara dan terdakwa John Marqum Lubis alias Ucok dengan pidana 3 tahun penjara. . Untuk kedua terdakwa ini, JPU menjerat mereka dengan Undang-Undang UU Darurat dan Pasal 221 KUHPidana karena menyembunyikan atau menyimpan senjata api yang digunakan untuk membunuh Indra Gunawan. . Usai mendengar nota tuntutan, Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan. . Sebelumnya diketahui bahwa  aparat kepolisian menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat kematian Indra Gunawan alias Kuna (45) yang menggemparkan warga Kota Medan lantaran dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, pada Rabu 18 Januari. . Kemudian, petugas gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, Minggu 22 Januari berhasil membekuk delapan orang tersangka pembunuh Kuna dari berbagai lokasi terpisah. . Dalam Penangkapan tersebut 2 tersangka tewas ditembak polisi. . Sumber : http://medanheadlines.com/2017/12/07/jaksa-tuntut-dua-pelaku-pembunuhan-kuna-20-tahun-penjara/

Medan Talk ID

Jaksa Tuntut dua Pelaku Pembunuhan Kuna 20 Tahun Penjara.
.
MEDANHEADLINES.COM, Medan –  Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menuntut dua terdakwa yaitu Jo Hendal dan Dharma yang terlibat dalam kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pemilik toko servis air softgun dengan tuntutan dua puluh tahun penjara.
.
Dalam Kasus ini Jo Hendal bertindak sebagai joki kereta yang membawa eksekutor pembunuh Kuna sementara  Darma berperan sebagai penerima  uang pembayaran bagi eksekutor.
.
“Menyatakan terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUH Pidana dalam dakwaan primer,” ucap JPU Aisyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/12/2017) sore.
.
Selain kedua terdakwa, dalam persidangan itu JPU juga mengajukan tuntutan hukuman pidana kepada dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara pembunuhan ini.
.
Keduanya yakni Chandra alias Ayen dituntut 7 tahun penjara dan terdakwa John Marqum Lubis alias Ucok dengan pidana 3 tahun penjara.
.
Untuk kedua terdakwa ini, JPU menjerat mereka dengan Undang-Undang UU Darurat dan Pasal 221 KUHPidana karena menyembunyikan atau menyimpan senjata api yang digunakan untuk membunuh Indra Gunawan.
.
Usai mendengar nota tuntutan, Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan.
.
Sebelumnya diketahui bahwa  aparat kepolisian menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat kematian Indra Gunawan alias Kuna (45) yang menggemparkan warga Kota Medan lantaran dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, pada Rabu 18 Januari.
.
Kemudian, petugas gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, Minggu 22 Januari berhasil membekuk delapan orang tersangka pembunuh Kuna dari berbagai lokasi terpisah.
.
Dalam Penangkapan tersebut 2 tersangka tewas ditembak polisi.
.
Sumber : http://medanheadlines.com/2017/12/07/jaksa-tuntut-dua-pelaku-pembunuhan-kuna-20-tahun-penjara/
#Medan #Berita #MedanTalk

[if-embed-video]

Video posted

[/if-embed-video]

Photo taken at: Medan, Indonesia

Lihat di Instagram@MedanTalk

Browse info, berita, cerita Medan, sharing info di Forum Medan , check Lowongan Kerja di www.KarirGram.com dan cara pasang iklan di web www.MedanTalk.com

Leave a Reply