Kementerian ESDM Wajibkan Pegawai Serahkan Nomor Ponsel, E-mail dan ID Akun Media Sosial . Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat edaran No 4261/03/SJN/2018 tentang permintaan data kepada seluruh pegawai di lingkungan inspektorat jenderal ESDM, direktorat jenderal, kepala badan, Sekjen DEN, BPH Migas, SKK Migas. . Dalam surat itu tertulis, menindaklanjuti arahan Menteri ESDM Igansius Jonan dalam rangka menyikapi tahun politik dan isu terorisme, serta membangun jaringan komunikasi melalui teknologi informasi maka seluruh pegawai harus menyerahkan nomor ponsel, alamat email, dan nama akun media sosial (Facebook, Twitter, dan Instagram). . “Ini berlaku untuk PNS dan non PNS di lingkungan unit ESDM,” sebut isi surat yang diterbitkan 15 Mei 2018 oleh Ego Syahrial, Sekjen Kementerian ESDM Jumat (18/5/2018). . Menurut surat edaran itu, data-data tersebut harus sudah diserahkan lambat tanggal 18 Mei 2018 dan soft file dikirim melalui email ortala@esdm.go.id. . Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan bahwa surat itu benar bukan hoaks. . “Untuk menjaga NKRI,” katanya singkat kepada Kontan.co.id, Jumat (18/5/2018). . Sumber : www.tribunnews.com

Berita Medan Talk ID

Kementerian ESDM Wajibkan Pegawai Serahkan Nomor Ponsel, E-mail dan ID Akun Media Sosial
.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat edaran No 4261/03/SJN/2018 tentang permintaan data kepada seluruh pegawai di lingkungan inspektorat jenderal ESDM, direktorat jenderal, kepala badan, Sekjen DEN, BPH Migas, SKK Migas.
.
Dalam surat itu tertulis, menindaklanjuti arahan Menteri ESDM Igansius Jonan dalam rangka menyikapi tahun politik dan isu terorisme, serta membangun jaringan komunikasi melalui teknologi informasi maka seluruh pegawai harus menyerahkan nomor ponsel, alamat email, dan nama akun media sosial (Facebook, Twitter, dan Instagram).
.
“Ini berlaku untuk PNS dan non PNS di lingkungan unit ESDM,” sebut isi surat yang diterbitkan 15 Mei 2018 oleh Ego Syahrial, Sekjen Kementerian ESDM Jumat (18/5/2018).
.
Menurut surat edaran itu, data-data tersebut harus sudah diserahkan lambat tanggal 18 Mei 2018 dan soft file dikirim melalui email ortala@esdm.go.id.
.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan bahwa surat itu benar bukan hoaks.
.
“Untuk menjaga NKRI,” katanya singkat kepada Kontan.co.id, Jumat (18/5/2018).
.
Sumber : www.tribunnews.com
#Medan #Berita #Sosmed #SosialMedia #Akun #BUMN #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply