Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat menceritakan pencapaian retribusi parkir tepi jalan umum 2016 tak sesuai harapan. Dinas Perhubungan menargetkan pada 2016 retribusi parkir tepi jalan umum senilai Rp 26,3 M. Namun hanya terealisasi Rp 20,9 M. Artinya ada Rp 5,4 Miliar yang tidak masuk dalam pendapatan daerah asli (PAD) Medan. Renward menyebutkan penyebab utamanya adalah banyaknya juru parkir ilegal. . “Banyak sekali juru parkir yang tidak terdaftar. Ini mungkin yang menyebabkan menurunnya retribusi parkir,” kata Renward kepada Tribun-medan.com di Kantor Dinas Perhubungan Medan, Selasa (17/1/2017). . Menurut Renward juru parkir ilegal paling banyak ditemukan di Taman Ahmad Yani, Lapangan Merdeka, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Kompleks kantor bersama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perukim). . Renward mengimbau kepada masyarakat agar tak membayar restribusi parkir di seluruh taman dan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). . “Di semua taman dan kantor SKPD tak ada dipungut uang parkir. Masyarakat jangan bayar,” sambungnya. Untuk tarif retribusi parkir di kelompokkan dalam dua kelas. Yakni kelas 1 seperti Jalan Balai Kota, Putri Hijau, Imam Bonjol, Gatot Subroto, dan jalan besar lainnya dengan tarif mobil Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 2.000. Sedangkan tarif parkir kelas 2 seperti jalan dan lorong kecil untuk mobil Rp 2.000 dan sepeda motor Rp 1.000. Diharapkan masyarakat membayar sesuai tarif serta meminta karcis parkir kepada juru parkir. [Sumber: tribun medan

Medan Talk ID

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat menceritakan pencapaian retribusi parkir tepi jalan umum 2016 tak sesuai harapan.

Dinas Perhubungan menargetkan pada 2016 retribusi parkir tepi jalan umum senilai Rp 26,3 M. Namun hanya terealisasi Rp 20,9 M. Artinya ada Rp 5,4 Miliar yang tidak masuk dalam pendapatan daerah asli (PAD) Medan.

Renward menyebutkan penyebab utamanya adalah banyaknya juru parkir ilegal.
.
“Banyak sekali juru parkir yang tidak terdaftar. Ini mungkin yang menyebabkan menurunnya retribusi parkir,” kata Renward kepada Tribun-medan.com di Kantor Dinas Perhubungan Medan, Selasa (17/1/2017).
.
Menurut Renward juru parkir ilegal paling banyak ditemukan di Taman Ahmad Yani, Lapangan Merdeka, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Kompleks kantor bersama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perukim).
.
Renward mengimbau kepada masyarakat agar tak membayar restribusi parkir di seluruh taman dan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
.
“Di semua taman dan kantor SKPD tak ada dipungut uang parkir. Masyarakat jangan bayar,” sambungnya.

Untuk tarif retribusi parkir di kelompokkan dalam dua kelas. Yakni kelas 1 seperti Jalan Balai Kota, Putri Hijau, Imam Bonjol, Gatot Subroto, dan jalan besar lainnya dengan tarif mobil Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 2.000.

Sedangkan tarif parkir kelas 2 seperti jalan dan lorong kecil untuk mobil Rp 2.000 dan sepeda motor Rp 1.000.

Diharapkan masyarakat membayar sesuai tarif serta meminta karcis parkir kepada juru parkir.
[Sumber: tribun medan

MedanTalk: Talk of the Town, Berita Cerita Kota Medan selalu di Medan Talk

Baca Berita Medan di Instagram @medantalk ⇒

Follow our social media: Instagram, Facebook & twitter @MedanTalk untuk berita dan cerita Kota Medan

Leave a Reply