Kesadaran masyarakat Sumut untuk mengurus akte kelahiran rendah. Dari 14.631.902 penduduk Sumut, hanya 4.229.343 penduduk yang memiliki akte kelahiran, sedangkan yang tidak mencapai 10.400.769 penduduk yang tidak punya akte kelahiran. Untuk kota Medan, dari 2.469.652 penduduk, yang belum memiliki akte kelahiran mencapai 1.703.195 penduduk. Kemudian Deliserdang, dari 1.777.431 penduduk, yang belum memiliki akte kelahiran mencapai 1.342.909 penduduk. “Memang penduduk Medan dan Deliserdang paling banyak jumlah penduduk,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu Ilyas S Sitorus, Rabu (28/09/2016). . Ilyas mengimbau masyarakat untuk segera mengurus karena manfaat akte lahir banyak. Di antaranya sebagai wujud pengakuan negara mengenai segala status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang, bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah masuk sekolah TK hingga perguruan tinggi. . “Untuk melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota TNI atau Polri, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), paspor dan sebagainya. Akte kelahiran dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten kota,” jelasnya. Dia juga mengungkapkan kalau Pemprovsu nantinya akan membentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan aturan restrukturisasi dalam PP No 18 tahun 2016. Nantinya, semua kabupaten kota harus mengirimkan data kependudukan ke Disdukcapil Sumut. . “Kalau mengenai pejabat di Disdukcapil kabupaten kota, Bupati dan Walikota mengusulkan Kadis Dukcapil melalui Gubernur ke Mendagri. Gubernur Nantinya juga bisa menolak usulan dari kabupaten kota,” ujarnya. . Ilyas berencana, pada tahun 2017 pihaknya mau membuat program dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan se Sumut. “Nantinya petugas dinas pendidikan, akan meminta data-data anak yang baru masuk sekolah untuk dibuatkan akte kelahiran. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan, setiap puskesmas dan klinik kelahiran harus segera melapor ke Disdukcapil agar segera dibuatkan akte kelahiran,” tambahnya. [Sumber: berita Sumut.com

MedanTalk

Medan Talk: Kesadaran masyarakat Sumut untuk mengurus akte kelahiran rendah. Dari 14.631.902 penduduk Sumut, hanya 4.229.343 penduduk yang memiliki akte kelahiran, sedangkan yang tidak mencapai 10.400.769 penduduk yang tidak punya akte kelahiran.

Untuk kota Medan, dari 2.469.652 penduduk, yang belum memiliki akte kelahiran mencapai 1.703.195 penduduk. Kemudian Deliserdang, dari 1.777.431 penduduk, yang belum memiliki akte kelahiran mencapai 1.342.909 penduduk. “Memang penduduk Medan dan Deliserdang paling banyak jumlah penduduk,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu Ilyas S Sitorus, Rabu (28/09/2016).
.
Ilyas mengimbau masyarakat untuk segera mengurus karena manfaat akte lahir banyak. Di antaranya sebagai wujud pengakuan negara mengenai segala status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang, bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah masuk sekolah TK hingga perguruan tinggi.
.
“Untuk melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota TNI atau Polri, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), paspor dan sebagainya. Akte kelahiran dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten kota,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan kalau Pemprovsu nantinya akan membentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan aturan restrukturisasi dalam PP No 18 tahun 2016. Nantinya, semua kabupaten kota harus mengirimkan data kependudukan ke Disdukcapil Sumut.
.
“Kalau mengenai pejabat di Disdukcapil kabupaten kota, Bupati dan Walikota mengusulkan Kadis Dukcapil melalui Gubernur ke Mendagri. Gubernur Nantinya juga bisa menolak usulan dari kabupaten kota,” ujarnya.
.
Ilyas berencana, pada tahun 2017 pihaknya mau membuat program dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan se Sumut. “Nantinya petugas dinas pendidikan, akan meminta data-data anak yang baru masuk sekolah untuk dibuatkan akte kelahiran. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan, setiap puskesmas dan klinik kelahiran harus segera melapor ke Disdukcapil agar segera dibuatkan akte kelahiran,” tambahnya.
[Sumber: berita Sumut.com

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply