Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 71 anggota dan mantan DPRD Sumatera Utara atas 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan gubernur Gatot Pujonugroho. . Pemeriksaan puluhan anggota DPRD Sumut itu dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, mulai pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB masih berlangsung. . Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu dilaksanakan di lantai III gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan. . Pada pemeriksaan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 25 saksi. . Pemeriksaan pada Rabu (23/5) dari 23 anggota DPRD Sumut dimintai keterangan. Seluruh pemeriksaan berjalan tertib dan lancar serta tidak ada mengalami kendala. . KPK menetapkan 38 anggota DPRD Provins Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. . “Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4). . Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. . Sumber : https://sumut.antaranews.com/berita/176471/kpk-periksa-71-anggota-dprd-sumut

Berita Medan Talk ID

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 71 anggota dan mantan DPRD Sumatera Utara atas 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan gubernur Gatot Pujonugroho.
.
Pemeriksaan puluhan anggota DPRD Sumut itu dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, mulai pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB masih berlangsung.
.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu dilaksanakan di lantai III gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.
.
Pada pemeriksaan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 25 saksi.
.
Pemeriksaan pada Rabu (23/5) dari 23 anggota DPRD Sumut dimintai keterangan. Seluruh pemeriksaan berjalan tertib dan lancar serta tidak ada mengalami kendala.
.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Provins Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
.
“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
.
Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
.
Sumber :
https://sumut.antaranews.com/berita/176471/kpk-periksa-71-anggota-dprd-sumut
.
#Medan #Berita #DPRDSumut #KPKRI #Suap #Korupsi #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply