Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) belum menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Pemkab Langkat senilai Rp 102,7 miliar. Namun, kasus ini tetap menjadi perhatian utama Kejatisu.
Kejatisu terus mendalami kasus ini dengan cara memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat aktif. Bahkan, sejumlah pejabat yang sudah pindah ataupun pensiunan akan tetap diperiksa. “Untuk tersangka baru belum ada sejauh ini,” kata Asisten Pidsus Kejatisu, Erbindo Saragih SH kepada Sumut Pos.
Dijelaskan Erbindo, pihaknya tidak memperlambat penanganan kasus. Namun sejumlah saksi yang akan diperiksa mereka masih berada di KPK untuk dimintai keterangannya. Sejauh ini, baru satu tersangka ditetapkan, yaitu mantan bendahara Keuangan Pemkab Langkat, Buyung Ritonga.
Soal pemeriksaan mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, Erbindo mengatakan Kejatisu sudah mengirimkan surat izin pemeriksaan kepada presiden Maret lalu. Namun, hingga kini belum ada balasan. “Kasus ini supervisi antara Kejatisu dan KPK, untuk yang terlibat dan membutuhkan izin presiden tetap ditangani oleh KPK, sedangkan yang lainnya ditangani Kejatisu,” ujarnya.
Audit investigatif BPK RI menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran senilai Rp 102,7 miliar yang diduga terindikasi korupsi. Dari jumlah ini, sebesar Rp 67 miliar sudah dikembalikan ke kas Pemkab.
Sumber: Sumut Pos
Foto: internet
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail










