KPK: Syamsul Arifin Tersangka Korupsi APBD Langkat
20/04/2010 in News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 31 miliar. Demikian disampaikan juru bicara KPK Johan Budi, siang tadi.
Dijelaskannya, Syamsul disidik atas dugaan penyalahgunaan APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007. “Telah dinaikkan ke proses penyidikan pekan lalu, dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat sekarang Gubernur Sumut,” kata Johan, Selasa (20/4).
Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan Rp 31 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Menurut Johan, kasus ini ditangani melalui koordinasi dan supervisi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. “Kasus ini akan dilakukan dengan bekerjasama dengan Kejati Sumut. Dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, penetapan Syamsul Arifin sebagai tersangka tidak langsung menonaktifkan Syamsul dari jabatan Gubernur Sumatera Utara. Kepada TVOne, Fauzi mengatakan, Syamsul belum akan dinonaktifkan, kecuali statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa.
Popularity: 2% [?]












