GUBERNUR Sumatera Utara akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentetan pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat (22/10/2010) pagi.
Syamsul ditahan dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 saat Syamsul menjabat Bupati Langkat periode 1999-2007.
Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, Syamsul terlihat keluar dari Kantor KPK. Syamsul mengenakan kemeja lengan pendek bermotif garis tipis berwarna abu-abu. Ia mengenakan celana panjang hitam dan membawa sebuah map berwarna biru.
Syamsul dikawal sejumlah aparat keamanan internal KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Syamsul masih berusaha menunjukkan wajah ceria kepada para fotografer dan wartawan yang sudah menungguinya.
Sepanjang Jumat, Syamsul diperiksa sekitar delapan jam. Kuasa hukum Syamsul, Yoni Agustiono, mengatakan kepada wartawan, Syamsul awalnya merasa keberatan ditahan. “Dia minta penundaan penahanan karena alasan kesehatan, namun penyidik keberatan karena ini memang mekanismenya. Akhirnya dia bersedia ditahan,” kata Yoni.
Dijelaskan Yoni juga, alasan Syamsul lainnya adalah agenda ia harus melantik bupati di Sumatera Utara. Yoni ditunjuk oleh KPK menjadi kuasa hukum Syamsul, karena gubernur yang dikenal dekat dengan rakyat kecil ini datang ke KPK tanpa didampingi pengacara.
Sementara, Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam siaran persnya mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan saat menjadi Bupati Langkat, tersangka SA diduga telah menyalahgunakan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Berdasarkan perhitungan sementara, perbuatan yang diduga dilakukan oleh SA tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 99 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Syamsul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010.
Popularity: 2% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












