Seiring dengan telah terdistribusinya paket perdana LPG 3 kg dan meningkatnya penggunaan LPG 3 kg oleh masyarakat, Pertamina telah melakukan pengurangan kuota minyak tanah (minah) bersubsidi secara bertahap sebesar 10% pada bulan Januari-Maret lalu.
Seperti dijelaskan Asisten Customer Relation – External Relation Pertamina Pemasaran BBM Retail Region I, Rustam Aji, Penarikan minyak tanah dilakukan di wilayah terkonversi, khususnya yang termasuk tahap II (Tebing Tinggi, Tanjung Balai, P. Siantar, Asahan, Batubara, Labuhan Batu, Karo, dan Simalungun). Sedangkan pada bulan April-Juni ini akan dilakukan pengurangan sebesar 50%.
Lebih lanjut Rustam menjelaskan, penarikan minyak tanah yang dilakukan secara bertahap ini, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar beradaptasi menggunakan LPG.
“Tentunya rencana penarikan ini dapat berubah, dengan memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat. Sedangkan untuk wilayah yang termasuk tahap I (Medan, Binjai, Langkat, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai), minyak tanah bersubsidi sudah tidak disalurkan per 1 Januari,” demikian Rustam Aji seperti pada siaran pers Pertamina baru-baru ini.
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












