LEBIH dari 50 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan besarnya angka itu menunjukkan kesadaran warga negara untuk membuat akta kelahiran masih rendah.
Itu juga menunjukkan masih sulitnya warga untuk bisa mendapatkan akta kelahiran. Menurutnya, kedua faktor menjadi kendala dominan masyarakat di perbatasan, pedalaman dan luar negeri. Padahal akta kelahiran sangat penting, terutama sebagai jaminan mereka untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara.
“Di perbatasan Kalimantan Timur itu ada banyak anak-anak dari orang tua yang bekerja di Malaysia, sementara anak-anak mereka dititipkan di panti. Itu perlu sosialisasi bahwa mereka harus punya akte kelahiran. Belum di daerah terpencil, daerah terluar, itu kan penting, kepulauan dan lain sebagainya. Kalau menurut data ada 50 juta anak belum punya akta kelahiran.”
Akta kelahiran merupakan bukti pengakuan negara terhadap identitas warga. Menurut peraturan, catatan sipil wajib membuatkan akta kelahiran paling lama dua bulan setelah kelahiran bayi.(Sumber:KB68H)
Popularity: 1% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












