Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online. . “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018). . Dalam permohonannya, 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). . Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. . Padahal, seiring perkembangan teknologi, jumlah ojek online semakin berkembang di Indonesia. . Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum. . “Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan,” kata majelis hakim membacakan perimbangan amar putusan. . MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. . Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional. . “Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ,” ujar Majelis Hakim. . Hakim mencontohkan keberadaan ojek pangkalan yang selama ini tidak pernah terganggu meskipun tidak diatur sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ. . “Menimbang uraian tersebut, maka permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim. . Sumber : https://tribunnews.com

Medan Talk ID

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.
.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
.
Dalam permohonannya, 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
.
Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.
.
Padahal, seiring perkembangan teknologi, jumlah ojek online semakin berkembang di Indonesia.
.
Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
.
“Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan,” kata majelis hakim membacakan perimbangan amar putusan.
.
MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.
.
Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.
.
“Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ,” ujar Majelis Hakim.
.
Hakim mencontohkan keberadaan ojek pangkalan yang selama ini tidak pernah terganggu meskipun tidak diatur sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ.
.
“Menimbang uraian tersebut, maka permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim.
.
Sumber : https://tribunnews.com
#Medan #Ojol #OjekOnline #Grab #Gojek #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply