9
February , 2012
Thursday
jjgrosir
Pamera mobil
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>
Posted by Dedi Coky | Medan Talk On August - 26 - 2010

jjgrosir

Mantan Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, akan menjalani eksekusi dari kejaksaan terkait kasus pornografi. Erwin akan dijebloskan ke dalam penjara karena Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi dengan vonis 2 tahun.

“Segera setelah salinan putusan Mahkamah Agung kami terima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M yusuf, ketika dihubungi, Rabu (25/8) kemarin. Saat ini Kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan terkait diterimanya kasasi Jaksa. Kejaksaan belum menerima salinan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Kalau tidak salah vonisnya dua tahun,” kata dia. Namun, kejaksaan tidak menjelaskan kapan putusan Mahkamah Agung itu dikeluarkan. Sedangkan untuk nasib dua terdakwa lainnya Ponti Carolus Pondian dan Okke Dania, belum ada penjelasan dari kejaksaan.

Erwin divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 lalu. Sementara jaksa menuntut Erwin dengan dua tahun penjara. Dalam dakwaan, jaksa menilai Erwin melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan dengan an pidana selama 2 tahun.

Erwin dijerat dengan dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ayat (1) KUHP (ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara), dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) serta dakwaan lebih subsider pasal 282 ayat (2).

Namun di tingkat kasasi, Erwin dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara.

Popularity: 1% [?]

Berita Cerita Berkaitan

Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Copyright by: MedanTalk.com | SiteMap | Twitter | Facebook | Contact | Supported by: MedanKu | Macan Group | All rights reserved Worldwide.