jjgrosir
Pamera mobil
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>
Avatar of Reyno

by

Mendagri Ancam Bekukan FPI

15/02/2012 in Medan Talk

JAKARTA – Pemerintah mengklaim telah memberikan teguran keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI), terkait tindakan anarkis yang mengarah pada kekerasan. Jika FPI masih mengindahkan, pemerintah mengancam membekukannya.

“Sekarang sudah sampai tahap kedua, yaitu teguran keras sudah dilakukan, kalau masih dilakukan (tindakan kekerasan) berarti kami akan ambil tindakan pembekuan,” kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Kementerian Luar Negeri, Rabu (15/2).

Menurut Gamawan, langkah ini merujuk Undang-Undang No.8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Dalam Undang-Undang itu disebutkan, ormas yang melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, maka pemerintah dapat memberikan teguran. “Teguran diajukan dua kali, kemudian pembekuan dan baru pembubaran ormas,” katanya.

Sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tersebut hanya bersifat organisasi, kalau dari sisi penegakan hukum tetap diproses oleh aparat hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, maka pemerintah bisa secara langsung melakukan pembubaran.

Secara umum, Gamawan bilang, ada 64.577 ormas yang terdaftat di pemerintah pusat dan daerah. Jumlah ormas itu diperkirakan jauh lebih besar lantaran masih banyak ormas yang tidak terdaftar. “Ini perlu diatur supaya jelas cara membentuk ormas itu, agar fungsinya berjalan baik, dan bagaimana pembinaan bisa dilakukan juga bisa berjalan dengan baik,” terang Gamawan. (Kontan)

Popularity: 1% [?]

Berita Cerita Berkaitan

1 response to Mendagri Ancam Bekukan FPI

  1. wakdul said on 16/02/2012

    Kalo sampai FPI dibubarin maka akan banyak Ormas2 “gaul” yg bakal lahir,contohnya FPW (Front Pembela Waria),FPA (Front Pembela Ahmadiyah)…
    FPP (Front Pembela Pornography)…hehehe Gak Apodiktik banget…

    wakdul.wordpress.com

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>