Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Jaguar milik Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Kamis (2/9/2010), pagi di Jakarta. Diduga, mobil berwarna biru muda itu didapat dari hasil korupsi APBD Kabupaten Langkat 2006-2007 saat dia menjabat.
Mobil itu diantar langsung oleh anak Syamsul Dedi Ardiana pada Kamis pagi. Mobil tersebut kini berada di pelataran parkir Kantor KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
“Mobil yang disita itu atas nama anaknya (Syamsul Arifin), Dedi Ardiana,” kata Plt Juru Bicara KPK Triharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2010).
Jaguar itu disebut-sebut buatan tahun 2007 dan bernomor polisi B 8659 BS.
Menurut Triharsa, mobil itu diantar anak Syamsul ke Markas Besar Polri dan kemudian diambil oleh penyidik KPK. Dedi kini menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Lembu Andalas.
KPK sudah menetapkan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Negara dirugikan Rp 31 miliar dalam kasus korupsi ini. Saat ini, kata Triharsa, Jaguar ini seharga sekitar Rp 2 sampai 3 miliar.
Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu. Ia kini sudah dicekal, namun masih bekerja seperti biasa di Sumatera Utara.
Sumber:
Popularity: 2% [?]
RSS Feeds
Twitter
Facebook
E-Mail












