Modus Sebagai Driver Taksi di Bandara. Dua Pelaku Merampok Penumpang Medan: Subdit III Kriminal Umum Polda Sumatera Utara membekuk Abdullah (29) warga Jalan Sei Mencirim dan Dedi (36) warga Jalan Simpang Pos. Keduanya ditangkap karena melakukan perampokan dengan modus mengambil sewa penumpang di Bandara Kualanamu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO), karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Simpang Pos, yakni di rumah Dedi, Jumat (11/5). “Kita sudah mengetahui ciri-ciri tersangka beserta mobil yang sering digunakan. Saat mengetahui melintas di seputaran Jalan Kenanga Raya, kita langsung ke sana dan melakukan pencegatan,” katanya Senin (14/5). Kedua tersangka melakukan kejahatannya dengan cara mencari korban di Bandara Kualanamu. Modus yang digunakan adalah mencari penumpang yang hendak ke Kota Medan. Saat itu, penumpang yang menjadi korban bernama Sri (22). Sri menumpangi mobil pelaku Toyota Avanza silver dengan B 1143 FZA. Usai korban masuk, mobil langsung bergerak dari Bandara Kualanamu menuju Kota Medan. Namun saat mobil sudah berjalan, keduanya langsung mengancam korban dengan kata-kata akan diperkosa dan dibunuh. “Dengan ancaman itu, korban pun langsung memberikan semua harta bendanya kepada kedua tersangka, karena takut pisau yang sudah menempel di lehernya,” ujarnya Kedua pelaku juga memaksa korban menyerahkan nomor pin ATM. Pelaku menggasak uang korban sebesar Rp 6,7 juta. Korban juga mengalami pelecehan seksual saat berada di dalam mobil. Korban dibawa keliling sampai ke tol Binjai. Korban baru diturunkan di Jalan Bunga Raya. “Korban diturunkan di sana dan ambil lagi Rp700rb dari korban” Petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan melalui daerah tersebut, langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, keduanya akan disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara

Berita Medan Talk ID

Modus Sebagai Driver Taksi di Bandara. Dua Pelaku Merampok Penumpang
Medan: Subdit III Kriminal Umum Polda Sumatera Utara membekuk Abdullah (29) warga Jalan Sei Mencirim dan Dedi (36) warga Jalan Simpang Pos.
Keduanya ditangkap karena melakukan perampokan dengan modus mengambil sewa penumpang di Bandara Kualanamu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO), karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Simpang Pos, yakni di rumah Dedi, Jumat (11/5). “Kita sudah mengetahui ciri-ciri tersangka beserta mobil yang sering digunakan. Saat mengetahui melintas di seputaran Jalan Kenanga Raya, kita langsung ke sana dan melakukan pencegatan,” katanya Senin (14/5). Kedua tersangka melakukan kejahatannya dengan cara mencari korban di Bandara Kualanamu. Modus yang digunakan adalah mencari penumpang yang hendak ke Kota Medan.

Saat itu, penumpang yang menjadi korban bernama Sri (22). Sri menumpangi mobil pelaku Toyota Avanza silver dengan B 1143 FZA.

Usai korban masuk, mobil langsung bergerak dari Bandara Kualanamu menuju Kota Medan. Namun saat mobil sudah berjalan, keduanya langsung mengancam korban dengan kata-kata akan diperkosa dan dibunuh.
“Dengan ancaman itu, korban pun langsung memberikan semua harta bendanya kepada kedua tersangka, karena takut pisau yang sudah menempel di lehernya,” ujarnya
Kedua pelaku juga memaksa korban menyerahkan nomor pin ATM. Pelaku menggasak uang korban sebesar Rp 6,7 juta. Korban juga mengalami pelecehan seksual saat berada di dalam mobil.
Korban dibawa keliling sampai ke tol Binjai. Korban baru diturunkan di Jalan Bunga Raya. “Korban diturunkan di sana dan ambil lagi Rp700rb dari korban”
Petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan melalui daerah tersebut, langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, keduanya akan disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara
#berita #perampokan #medan #medanku #medantalk

Berita Cerita Kota Medan

Photo taken at: Medan, Indonesia

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply