10
February , 2012
Friday
jjgrosir
Pamera mobil
macanlink-web-600px
blackberry shop
kartu diskon
kost modern medan
macan delivery
<< >>
Posted by Frans | Medan Talk On December - 16 - 2009

jjgrosir

medan-featureKalau di berita sebelumnya denda Rp 750 ribu bagi pengemudi kendaraan yang menggunakan ponsel sambil berkendara akan diberlakukan di Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), kini Polda Metro Jaya akan memberlakukan denda serupa mulai tiga bulan mendatang.

“Saat ini kita masih sosialisasi selama 3 bulan,” kata Direktur Lalu-Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12).

Larangan penggunaan telepon genggam memang tidak diatur secara spesifik, dalam UU No 22/2009 tentang lalu-lintas. Namun pasal 106 ayat 1 UU tersebut mengatakan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. “Dalam artian tidak boleh mengonsumsi obat terlarang, minuman beralkohol, termasuk penggunaan HP (hand phone),” ujarnya.

Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan. Penggunaan HP, kata Condro, secara universal sudah diyakini membahayakan keselamatan.

Meski di Indonesia angka kecelakaan yang fatal terhadap kasus tersebut, tidak tinggi, namun angka kecelakaan secara keseluruhan, yang disebabkan penggunaan HP cukup tinggi. “Dari kecelakaan itu, umumnya terjadi di jalan tol, di jalan yang satu arah,” tambahnya.

Dengan sosialisasi yang sedang berjalan, sambungnya, diharapkan masyarakat dapat menaati peraturan itu sedini mungkin, demi keselamatan berlalu-lintas. “Imbauan saya tidak usah menunggu kapan diberlakukan, tapi dimulai dari sekaranglah.”

Lebih lanjut Condro mengatakan, agar masyarakat menggunakan fasilitas handsfree saat mengemudi kendaraan bermotor, dan mengaktifkan telepon genggam dalam posisi zero yang artinya tidak dapat dihubungi karena sedang mengemudi. (Sumber: inilah)

Popularity: 1% [?]

Berita Cerita Berkaitan

You can leave a response, or trackback from your own site.

4 Responses

  1. tekno Says:

    Saya setuju sekali dengan peraturan yg melarang penggunaan hp pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
    Saya sering sekali melihat “akrobat” yg dilakukan oleh para pengendara motor yg berbelok sambil sms!
    Itu dilakukan tanpa melihat spion dan kedepan. Saya yakin tidak akan sempat bereaksi apabila terjadi sesuatu tiba2 -
    didepan motornya. Kl bisa dendanya yg tinggi sekalian supaya org berpikir dulu kl mau melanggar.
    Terima Kasih.

    Posted on December 17th, 2009 at 8:44 PM

  2. wirawan Says:

    Saya setuju dengan saudara tekno, krn perbuatan spt itu bukan cuma membahayakan dirinya sendiri, tp jg membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
    Saya kasihan kl mendengar : “saya tidak tahu apa2 tiba2 mobil didepan mengarah kemobil saya, kemudian menabrak saya dengan keras. Ternyata dia sedang sibuk sms!”
    Jd kl bisa dendanya 7,5jt saja.
    Makasih.

    Posted on December 17th, 2009 at 8:51 PM

  3. lina Says:

    Setuju! Harusnya peraturan itu diberlakukan untuk seluruh indonesia.

    Posted on December 17th, 2009 at 8:55 PM

  4. Rudy Aditya Says:

    Saya sangat setuju dengan larangan ini karena semua menginginkan faktor keselamatan berkendara. Mengapa Direktorat Lalu Lintas Polda Jaya harus menunggu sosialisasi sampai 3 bulan..Bisa dibayangkan berapa jumlah kecelakaan bila denda ini baru diterapkan 3 bulan kedepan? Terima kasih

    Posted on December 19th, 2009 at 7:42 AM

Silakan Berikan Komentar




Copyright by: MedanTalk.com | SiteMap | Twitter | Facebook | Contact | Supported by: MedanKu | Macan Group | All rights reserved Worldwide.